SBSI 92 Inhu Pertanyakan Soal Kejelasan Surat Pernyataan PT SSR
Surat pernyataan PT SSR tentang kesiapan perusahaan dalam membayarkan rapelan gaji karyawannya masih belum diterima oleh pengurus SBSI 92 Inhu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Surat pernyataan PT SSR yang menyatakan kesiapan perusahaan dalam membayarkan rapelan gaji karyawannya masih belum diterima oleh pengurus SBSI 92 Inhu.
Hal ini dipastikan melalui konfirmasi dengan Sekretaris SBSI 92 Inhu, Sawal Harahap.
Menurutnya dirinya sudah mendengar informasi soal surat tersebut.
"Saya sudah mendapat kabar soal surat itu, namun kita belum menerima tembusan surat itu," kata Sawal.
Sawal menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak pernah diajak bertemu untuk melakukan musyawarah dalam membahas kesepakatan pembayaran rapelan gaji karyawan itu.
Sebab menurutnya, pihaknya berhak mengetahui hal itu.
Sawal menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas Disnaker Propinsi berawal dari laporan yang disampaikan oleh SBSI 92 beberapa waktu lalu. Meski begitu, dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tetap patuh kepada keputusan Disnaker.
Sementara itu hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait surat pernyataan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tanda-tangan-surat-pernyataan_20170818_124042.jpg)