DPRD Pelalawan Ingatkan PT Serikat Putra Penuhi Janjinya kepada Warga 14 Desa
DPRD Pelalawan mengingatkan PT Serikat Putra segera menyelesaikan konflik dengan masyarakat dari 14 desa.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan mengingatkan PT Serikat Putra segera menyelesaikan konflik dengan masyarakat dari 14 desa.
Seperti yang dijanjikan perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu.
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra S.Sos, kepada tribun menyatakan pihaknya perlu menyinggung kembali komitmen PT Serikat Putra untuk menuntaskan permasalahan dengan warga tempatan.
Pasalnya selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit itu selalu mengingkari janji kepada masyarakat.
Apalagi persoalan sudah berlangsung lama sejak perusahaan berdiri tahun 1987 lalu.
"Warga sudah trauma dengan janji-janji muluk perusahaan. Jika dalam rapat selalu iya. Tapi pelaksanaannya nol. Ini kita tunggu tanggal 14 September," ungkap Politisi Partai Golkar ini.

Eka Putra merincikan, adapun beberapa persoalan yang mencuat antara warga 14 desa dengan PT Serikat Putra mulai dari kebun pola kemitraan KKPA.
Sejak perusahaan beroperasi 30 tahun lalu, belum ada realisasi KKPA yang menurut Undang-undang dialokasikan 20 persen dari total areal perusahaan 12.400 hektar lebih.
Selain itu, mulai berdiri hingga kini PT Serikat Putra tidak mau menerima buah TBS dari kebun masyarakat tempatan. Dengan alasan menjaga kualitas produksi.
Tentu kondisi ini menyulitkan warga petani yang menjual buah kelapa sawitnya ke pabrik lain.
Disamping itu program Coorporate Social Responsbility (CSR) kepada penduduk nyaris tidak ada.
"Ada juga permintaan memperbaiki infrastruktur jalan desa dan permohonan bantuan lainnya selalu tidak digubris. Jadi warga sudah capek. Banyangkan ada 14 desa dari tiga kecamatan, tak merasakan dampak positif dari PT Serikat Putra," tandasnya.
Seperti diketahui, pada RDP tanggal 14 Agustus lalu komisi gabungan DPRD Pelalawan rapat bersama PT Serikat Putra bersama perwakilan masyarakat 14 desa.
Perusahaan janji menyelesaikan persoalan dalam tempo satu bulan sejak pertemuan yang berarti tanggal 14 September mendatang. (*)