Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Dililit Utang Rp 117 Miliar, Kopsa-M Pangkalan Baru Berharap Bisa Curhat ke Bupati Kampar

Walau seluruh lahan koperasi dijual, uangnya tak dapat melunasi hutang tersebut. Sekarang pengurus sudah berganti.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Nasuha Nasution
Tampilan slide berisi besar hutang Kopsa-M dalam rapat antara koperasi dengan ‎PTPN V beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Petani Sawit Makmur (Kopsa-M)‎ Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu memiliki harapan yang begitu besar bisa bertemu dengan Bupati Kampar, Azis Zaenal. Mereka ingin mencurahkan isi hati (curhat).

Selain curhat, pertemuan dengan Bupati nantinya diharapkan mendapat solusi penyelesaian masalah yang melilit mereka. Masalah yang membuat mereka galau yakni, hutang menggunung terkait kemitraan dengan PT Perkebunan Nusantara V.

Melalui kuasa hukumnya, Suwandi, Kopsa-M telah berkirim surat permohonan audiensi dengan Bupati. Surat diberikan kepada petugas Agendaris Bupati, 16 Agustus 2017 lalu.

Suwandi mengungkapkan, hutang menggunung mencapai Rp. 117 miliar. Justru membengkak dari hutang awal ke bank ketika koperasi dibangun sekitar tahun 2003 silam yang hanya Rp. 70 miliar. Sekarang, kebun Kelapa Sawit seluas 1.650 hektare sudah berproduksi. Namun hasilnya jauh dari standar karena kebun selama ini tidak terurus.

Kelapa Sawit hanya bisa dipanen dari hanya 400 hektare kebun Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) tersebut. Itupun hasilnya tidak maksimal. Per bulannya hanya 300 sampai 420 ton. Dengan keadaan seperti ini, kata dia, hutang tidak mungkin bisa dibayar.

Menurut Suwandi, pembengkakan dan buruknya kualitas kebun tidak terlepas dari "dosa" pengurus lama koperasi itu. PTPN V selaku bapak angkat pun dinilai gagal melakukan pembinaan. "Jadinya anggota koperasi yang tercekik untuk bayar hutang," ujarnya, Jumat (25/8/2017).

Mirisnya, kata Suwandi, walau seluruh lahan koperasi dijual, uangnya tak dapat melunasi hutang tersebut. Sekarang pengurus sudah berganti. Ia menuturkan, dengan pengurus baru, anggota berharap masalah koperasi berakhir.

‎Suwandi mengatakan, koperasi tidak berniat lari dari hutang. Menurut dia, koperasi mempunyai secercah harapan melalui penilaian teknis kualitas kebun sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan melalui Pemanfaatan KKPA.

"Artinya, besar hutang bisa dikonsolidasikan. Tentunya besar hutang harus sesuai dengan kualitas fisik kebun," jelas Suwandi. Sebenarnya, kata dia, hal ini sudah pernah beberapa kali disampaikan kepada Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar. Namun tidak mendapat respon positif.

"Kita sudah serahkan data-data pendukung. Tapi kelihatannya, Disbun gamang dan lepas tangan dalam persoalan ini," ujar Suwandi. Semestinya, kata dia, pembangunan KKPA mendapat pengawasan secara konsisten dari Disbun. Sejatinya, menurut dia, Disbun adalah pelindung anggota koperasi ketika kemitraan bermasalah.‎

Itulah sebabnya, koperasi menumpukan harapan kepada Bupati. "Hanya Bupati yang terhormatlah harapan koperasi," imbuhnya.‎ Ia berharap Bupati dapat memahami kondisi koperasi mengingat jangka waktu kredit akan berakhir tahun 2023. "Nggak lama lagi," pungkasnya. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved