Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Ditjen PPKL KLHK dan Pemkab Inhil Sosialisasi Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang memang memiliki lahan gambut cukup luas dan rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Kominfo Inhil
Penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Inhil oleh Staf Ahli Bupati kepada Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A.Sani. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Ekosistem gambut merupakan ekosistem yang rentan dan telah mengalami banyak kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.

Khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang memang memiliki lahan gambut cukup luas dan rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Oleh karena itu, pelaksanaan Sosialisasi dan Implementasi PP No. 71 Tahun 2014 dilengkapi dengan PP No. 57 Tahun 2016 harus dilakukan sebagai upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan lahan lambut.

Namun Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dinilai perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 2 desember 2016, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014.

Hali ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya melalui Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Inhil Drs. Syar’i dalam sosialisasi Implementasi PP No. 71 Tahun 2014 yang dilengkapi dengan PP No. 57 Tahun 2016 di Aula Hotel Puri Cendana Tembilahan, Selasa (29/8/2017).

Dalam PP perubahan ini, lanjut Syar'i lagi, pemerintah menjelaskan bahwa gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 cm atau lebih dan terakumulasi pada rawa.

“Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini, juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu, membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar lahan gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya kebakaran, melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.

Menurut peraturan pemerintah ini, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang menyebabkan kerusakan ekosistem gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

Sosialisasi dan Implementasi PP No. 71 Tahun 2014 yang dilengkapi dengan PP No. 57 Tahun 2016 ini, di laksanakan selama 2 hari dengan menghadirkan 3 orang narasumber dan diikuti 30 orang peserta.

Menghadirkan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A.Sani dan Kepala Dinas lingkungan hidup dan kebersihan Inhil, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved