DPRD Pelalawan Sebut Perusahaan Main Kucing-kucingan Terkait Data TKA
Terkait data bombastis Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan bagi anggota DPRD Pelalawan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Terkait data bombastis Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.
Wakil rakyat juga ikut mendampingi konsultasi Disnaker ke Kemenaker pekan lalu.
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra S.Sos, menyatakan terkejut sekaligus kesal setelah mendengar data TKA yang ada di Pelalawan dari Kemenaker. Angka 1.148 sangat jauh berbeda dengan laporan yang hanya 121 saja.
Berarti perusahaan-perusahaan yang ada di Pelalawan tidak terbuka kepada pemda dalam melaporka data pekerja asal luar negeri.
"Berarti perusahaan tidak jujur selama ini. Nampaknya main kucing-kucingan sama pemda. Karena hanya 10 persen saja yang dilaporkan," tegas Eka Putra kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (29/8).
Wakil rakyat ini tidak ingin berspekulasi mengenai motivasi perusahaan yang menutupi data TKA yang dipekerjakan. Apakah sengaja mengelak pajak atau tak ingin bekerjasama dengan pemda.
Hanya saja ketidajujuran itu membuat pemda dan DPRD tak simpatik lagi dengan pengusaha besar yang beroperasi di Pelalawan.
Dalam waktu dekat, Lembaga Legislatif akan mengundang seluruh stakeholder untuk rapat membahas persoalan ini. Mulai dari Disnaker, Disdukcapil, Sekretariat Daerah, hingga pihak Imigrasi.
Pertemuan akan diarahkan untuk merumuskan langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi angka TKA yang bombastis ini.
"Pokoknya akan kita kupas tuntas, agar semuanya terang benderang. Kita tidak main-main dalam menerapkan Perda IMTA ini. Tujuan utama kita meningkatkan pendapatan daerah," tambah politisi Partai Golkar ini.
Namun penyambung lidah rakyat ini kembali meminta seluruh perusahaan untuk jujur dan mau memberikan data valid TKA ke Disnaker. Agar bisa diputuskan Naker asing yang membayar pajak IMTA ke Pelalawan, ke Pemprov Riau, atau pemerintah pusat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/komisi-i-dprd-pelalawan-disnaker-konsultasi-kemenaker-terkait-tka_20170829_143634.jpg)