Sindikat Saracen
Mabes Polri Amankan Seorang Lelaki di Pekanbaru Terkait Saracen
Mabes Polri diinformasikan kembali menahan seorang warga di Pekanbaru terkait dengan penyebaran ujaran kebencian, Saracen, Rabu (30/8/2017) pagi.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mabes Polri diinformasikan kembali menahan seorang warga di Pekanbaru terkait dengan penyebaran ujaran kebencian, Saracen, Rabu (30/8/2017) pagi.
Lelaki yang diamankan berinisial MH di rumahnya di Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, ada sebanyak lima orang personel Mabes Polri yang mendatangi rumah MH sekitar pukul 06.15 WIB.
Baca: Bocah 5 Tahun Peluk Peti Mati Ibunya, Mengapa Dia Tidak Bangun dan Menemaniku Tidur?
Baca: Bupati Azis Mendadak Datangi Kejari Kampar, Ini yang Dibahas
Pihak Mabes mengamankan MH karena diduga pemilik pengguna akun facebook atas tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan dalam kelompok masyarakat agama ras dan antar golongan (Saracen).
Dalam pengungkapan itu, pihak Mabes menunjukan surat perintah dan bukti-bukti akun facebook milik MH.
Saat ini diinformasikan MH dibawa ka Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hate-speech-ujaran-kebencian-sara-adu-domba_20170824_125632.jpg)