Potensi Pajak Alat Berat Diperkirakan Dewan Hanya Rp 10 Miliar Setahun
Bapenda tinggal melakukan pendataan awal ke perusahaan perkebunan dan yang menggunakan alat berat lainnya, kemudian menagih setiap tahun.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau yang membidangi masalah pajak mengapresiasi rencana upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak alat berat.
Namun demikian, menurut Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, potensi pajak alat berat sebenarnya tidak terlalu besar. Hal ini dikarenakan tidak terlalu banyaknya jumlah alat berat yang digunakan setiap perusahaan.
"Bagus kalau pajak alat berat dimaksimalkan. Tapi jumlahnya tidak terlalu besar. Kalau kita lihat potensi dari sejumlah perusahaan besar dan perusahaan-perusahaan kecil di Riau, potensinya saya perkirakan hanya Rp 10 miliar per tahun," kata Suhardiman Amby kepada Tribun, Jumat (1/9).
Ditanya bagaimana pola pemaksimalan pajak melalui alat berat tersebut, menurut politisi Hanura Riau ini, pihak Bapenda tinggal melakukan pendataan awal ke perusahaan perkebunan dan yang menggunakan alat berat lainnya, kemudian menagih setiap tahun.
"Jemput bola paling hanya pada saat pendataan awal. Tapi benar-benar harus maksimal. Untuk satu perusahaan paling hanya punya satu atau dua alat berat. Selanjutnya Pemprov tinggal menunggu per tahun. Karena aturan wajib pajaknya sudah jelas," ujarnya.
Ditanya potensi yang lebih besar, menurut Suhardiman adalah pajak air permukaan. Jika dimaksimalkan, maka menurut dia Pemprov bisa memperoleh pendapatan yang lebih tinggi, ia memperkirakan, potensi pajak air permukaan adalah Rp 500 milliar per tahun.
"Kalau air permukaan ini kita harus punya aat yang canggih intuk mengukurnya. Itu potensi pendapatannya adalah per detik, setiap minyak dari tambang dikeluarkan," imbuhnya. (ale)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/suhardiman-amby_20170122_182911.jpg)