Pekanbaru
Anak Baru Lahir dan Sudah Dibuatkan Akte, Begini Caranya Agar Tercatat di KK Orangtua
Persyaratan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran harus melakukan ini

Laporan wartawan Tribun pekanbaru, Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Rubrik Hotline Public Service, yang menjawab pertanyaan warga, hari ini ada pertanyaan tentang catatan sipil.
Pertanyaan
Aslmkm bun. Kami punya anak yang baru lahir. Sekarang sudah ada punya akta lahir. Kami mau memasukannya ke dalam KK kami. Gimana caranya?. Apakah kami harus melapor lagi ke RT/RW?. Syaratnya apa aja bun?. Terima kasih.
+628127565XXX
Jawaban
Walaikumsalam. Persyaratan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran adalah surat pengantar dari RT, RW dan Lurah. Foto copy kutipan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK. Sesuai dengan SOP waktu penyelesaian selama 14 hari kerja. Sekian informasinya, terima kasih.
Baharuddin
Kepala Disdukcapil Pekanbaru
Ganja Asal Aceh Hasil Tangkapan Polsek Payung Sekaki Pekanbaru Dimusnahkan dengan Cara Dibakar |
![]() |
---|
Hari Guru di Yayasan Kusuma Harapan Bangsa Diwarnai dengan Acara Pentas Seni |
![]() |
---|
Pemko Pekanbaru Hanya Bisa Bayarkan Insentif Guru Honor untuk Enam Bulan |
![]() |
---|
Pernah Dapat Pesan Berantai WA Atasnamakan Disdukcapil Pekanbaru Ini? Kadisdukcapil: Jangan Percaya |
![]() |
---|
NEWS VIDEO: 130 Rumah Liar di Sepanjang Jalan Air Hitam Dibongkar Paksa Satpol PP Pekanbaru |
![]() |
---|