Ombudsman: Harus Jelas Antara Pungutan dan Sumbangan di Sekolah!
"Jadi harus jelas dulu apakah sumbangan atau pungutan yang mengikat, kalau memang sifatnya mengikat
Penulis: Nasuha Nasution | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Ombudsman perwakilan Riau Ahmad Fitri menegaskan indikasi pungutan liar yang dilakukan pihak komite sekolah kepada wali murid akan diusut secara jelas.
Apalagi selama ini ada yang mengatakan pungutan dan ada juga yang menyebut uang yang dikumpulkan pihak Komite sekolah tersebut merupakan sumbangan.
"Jadi harus jelas dulu apakah sumbangan atau pungutan yang mengikat, kalau memang sifatnya mengikat tentu pelanggaran yang dilakukan Komite,"ujar Ahmad Fitri menanggapi sejumlah sekolah di Riau terutama jenjang SMA dan SMK yang masih menerapkan iuran komite dan sumbangan saat dikonfirmasi Tribun Kamis (7/9).
Selama ini pihak komite sekolah selalu menyebutkan pungutan yang ditetapkan bagu wali murid itu adalah bersifat sumbangan saja.
"Kalau pungutan tidak dibolehkan, kalau sumbangan itu yang biasanya diakomodir komite sekolah sejauh mana kesepakatan wali muridnya juga harus jelas,"kata Ahmad Fitri.
Karena yang namanya sumbangan harus disepakati bersama seluruh wali murid dan tidak bersifat paksaan, wali murid tidak boleh dipaksa membayar sumbangan yang ditetapkan.
"Kami melihat kebijakan komite sekolah ini belum sepenuhnya berjalan, dan belum jelas arahnya seperti apa,"ujarnya.
Makanya Ahmad Fitri bersama tim di Ombudsman akan turun ke sekolah-sekolah terkait masih banyaknya keluhan wali murid terkait sumbangan dan pungutan yang diterapkan komite sekolah tersebut.
"Ingat meskipun ada kesepakatan komite dengan wali murid, misalnya untuk beli seragam, namun wali murid harus diberikan kebebasan memilih dimana beli seragam,"jelas Ahmad Fitri menanggapi kasus yang terjadi di Rumbai beberapa waktu lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ombudsman-republik-indonesia-ori.jpg)