Sidang Korupsi Jembatan Padamaran Hadirkan Sejumlah Saksi
Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan kedua terdakwa selaku saksi bagi terdakwa lainnya.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Padamaran, Kabupaten Rokan Hilir kembali digelar, Rabu (13/9/2017) sore di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan kedua terdakwa selaku saksi bagi terdakwa lainnya. Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan pada perkara ini, Ibus Kasri, dan Minton Bangun.
Keduanya memiliki peran berbeda, terdakwa Ibus Kasri merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis, dan Minton Bangun merupakan pihak rekanan dalam pembangunan jembatan. Ia merupakan Kontraktor pengawas proyek fisik tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi Minton Bangun. Hakim yang menyidangkan perkara ini, Kamazaro Waruwu selaku Hakim Ketua. (*)
