Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Bacok Istri

Sumarni Tergeletak di Lantai Rumah Usai Dibacok Suami, Begini Keterangan Polsek Tambang 

Bersama AA, pihaknya juga mengamankan sebilah parang sepanjang 40 sentimeter yang digunakan menyerang korban.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Facebook/Andi Rusli
Jasad korban kekerasan suami disemayamkan di rumah duka Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, Rabu (13/09/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Kepolisian Sektor Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan mengemukakan, Sumarni sempat tersandra di dalam rumahnya, Dusun Sri Jaya Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang.

Tubuh Sumarni lemah setelah dibacoki sang suami, AA, 49 tahun.

Jambi menjelaskan, tubuh Sumarni bersimbah darah.

Baca: Saat Dibacok Suami, Diduga Sumarni Tengah Gendong Bayinya, Begini Kondisi Sang Anak

Baca: Ngeri, Tubuh Istri yang Dibacok Suami Penuh Luka Menganga, Korban Sempat Kritis

Menurut dia, wanita 43 tahun itu sudah dievakuasi dari dalam rumah saat petugas tiba di lokasi.

"Lalu anggota mengamankan pelaku," katanya, Rabu (13/9/2017) sore.

Menurut Jambi, tidak ada perlawanan dari AA saat diamankan, Selasa malam.

AA pasrah saat digiring dari dalam rumah oleh petugas yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu. Charles Nainggolan.

Baca: Sering Diam di Rumah, Suami Sumarni Pernah Coba Bunuh Diri

Baca: Suami Bacok Istri hingga Tewas, Begini Sosok Pelaku di Mata Pihak Keluarga

Bersama AA, pihaknya juga mengamankan sebilah parang sepanjang 40 sentimeter yang digunakan menyerang korban.

Selain itu, Kata dia, pihaknya menerima hasil visum rumah sakit.

Terdapat luka bacok pada kepala, perut, jari dan leher belakang.

Menurut Jambi, kasus ini ditangani berdasarkan laporan adik korban bernama Samsimar, adik kandung korban.

Ia menyebutkan, AA diancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca: Sadis, Suami Tega Bacok Istri Sampai Tewas di Balam Jaya

"Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Jambi menjelaskan, AA masih harus menjalani pemeriksaan intensif.

Keterangan lebih jauh soal insiden berdarah berujung maut itu belum bisa disampaikan.

"Beri kami waktu," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved