Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Anggota DPRD Siak Ini Heran Dirinya Ditetapkan Jadi Tersangka

Tuduhannya melanggar pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana, tentang penghinaan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir heran dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, sejak Rabu lalu.

Tuduhannya melanggar pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana, tentang penghinaan.

"Saya heran saja, waktu panggilan kedua saya hadir sudah ditetapkan tersangka. Sangat disayangkan sekali penetapan tersangka ini, sedangkan laporan kita tentang dugaan pencemaran lingkungan tidak ditindaklanjuti", kata Ismail Amir, Minggu (17/9/2017).

Namun demikian, ia mengakui menghormati proses hukum.

Sehingga ia optimistis terhadap kasus yang dihadapinya akan selesai secara berkeadilan.

Baca: Suara Televisi Terdengar Keras dari Kamar, Begini Kronologis Penemuan Mayat Wanita Berlumuran Darah

Baca: Wanita Ini Masuk Diam-diam ke Kamar Pacar untuk Bikin Kejutan, Tapi yang Terungkap Malah Bikin Syok

Sebab, ia punya dasar untuk membela diri atas demonstrasi yang digelar di depan pintu gerbang PT IKPP pada April 2017 lalu.

Selain itu, menurut dia terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dengan dirinya.

Sebab, kata dia, penyidik tidak berpatok pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, bahwa anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam penyampaian pendapatnya.

Sedangkan demonstrasi yang digelar berdasarkan undangan kelompok aksi bernama Kopel, sebagai anggota DPRD Siak.

Dalam laporan direktur PT IKPP Hasanuddin itu ke Polda Riau, hak imunitasnya tidak berlaku.

"Sekarang saya saja ikuti dulu, karena penyidik tetap bersikukuh dengan dasar tersendiri. Dalam hal ini, saya dianggap tak memiliki hak imunitas. Saya juga didampingi oleh tim penasehat hukum dari LBH Hanura", kata dia.

Ia menceritakan, saat melaksanakan demonstrasi ke PT IKPP, ia masuk duduk di komisi III DPRD Siak.
Sedangkan isu lingkungan sedang ditindaklanjuti oleh beberapa kelompok organisasi, yang sebagian besar berbasis di kecamatan Tualang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved