Siak
Jadi Primadona PAD di Siak, Ini Nominal Tunggakan PPJ Non PLN yang Ditunggu Badan Keuangan Daerah
Beberapa pertemuan yang digelar para pihak belum menghasilkan kesepakatan, meskipun pihak Pemkab Siak sudah mengalah selangkah
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Hampir 3 tahun, tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT IKPP kepada Pemkab Siak belum juga dilunasi.
Beberapa pertemuan yang digelar para pihak belum menghasilkan kesepakatan, meskipun pihak Pemkab Siak sudah mengalah selangkah.
Kepala Bidang PAD Badan Keuangan Daerah Siak, Muzammil mengatakan, pihaknya masih terus menagih tunggakan itu.
Karena Pemkab Siak sedang memaksimalkan pendapatan untuk meningkatkan target PAD.
Baca: Pelaku Pembunuhan di Simpang Perak Berhasil Ditangkap, Begini Modusnya Hingga Habisi Nyawa Korban
Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Wanita Ini Ditemukan Hanya Mengenakan Celana Dalam di Kamar Hotel
"Tampaknya mereka sudah mempunyai itikad baik untuk membayarnya. Saat ini kita sedang berupaya agar tahun ini juga ada realisasi. Harapan kita begitu", kata dia, Minggu (17/9/2017).
Ia menguraikan, pihaknya sudah memberikan langkah yang lebih meringankan kepada PT IKPP.
Yakni membayar tunggakan dengan cara mencicil setiap bulan.
Namun nominal cicilan disesuaikan persentasenya dengan besaran tunggakan.
Ia menjelaskan, tunggakan PPJ non PLN PT IKPP sebesar Rp 28,9 miliar lebih periode Januari-Desember 2014.
Tunggakan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Riau tahun 2015.
"Proses sudah kita lewati, mulai secara persuasif maupun secara surat. Surat teguran sudah kita layangkan sebanyak 3 kali", kata dia.
Sementara PPJ Non PLN merupakan salah satu primadona PAD.