Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Panglima Besar Ismail Jadi Tersangka, Begini Tanggapan LMR dan MPKS

"Kita hormati proses hukum, namun kita tetap berikan dukungan moril dan melanjutkan perjuangan ke PT IKPP", kata Panglima Muda LMR Siak Firdaus

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Panglima Besar DPP Lembaga Melayu Rembuk (LMR) sekaligus ketua komisi IV DPRD Siak Ismail Amir ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan kepada Direktur PT IKPP Hasanuddin oleh Polda Riau.

Hal tersebut telah memancing reaksi dari berbagai kelompok masyarakat.

Seperti DPD Laskar Melayu Rembuk (LMR) kabupaten Siak dan Masyarakat Peduli Masyarakat Siak (MPKS).
Kedua kelompok ini memang tergabung ke dalam kelompok Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) sejak awal.

"Kita hormati proses hukum, namun kita tetap berikan dukungan moril dan melanjutkan perjuangan ke PT IKPP", kata Panglima Muda LMR Siak Firdaus, Minggu (17/9/2017).

Baca: Menggugah Selera, Begini Penampakan Buntut Balado Grand Elite Hotel Pekanbaru

Baca: Begini Awalnya Jawaban Vicky Shu Saat Diajak Ade Imam untuk Menikah

Ia juga mengumpulkan organisasi lain untuk membicarakan terkait hal tersebut.

Sebab, ketika tuntutan mengenai isu lingkungan ke perusahaan kertas itu, membuat Ismail Amir jadi tersangka.

Polda Riau menuduhkan Ismail telah melanggar pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana, tentang penghinaan.

Sebab, ketika Ismail berorasi di pintu gerbang PT IKPP April 2017 lalu, ia menyebut kata-kata "kucing kurap".

"Di LMR beliau juga senior sekaligus panutan kami. Maka wajar kami ada konsolidasi untuk menentukan langkah ke depan", kata dia.

Sementara itu, ketua umum MPKS Wan Hamzah mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum oleh Polda Riau.

Namun pihaknya meminta laporan terkait kerusakan lingkungan limbah dan polusi udara yang diakibatkan PT.IKPP ditindaklanjuti pula.

"Kopel sudah memasukan laporan ke Polda Riau terkait kerusakan lingkungan. Kami minta pihak kepolisian menindaklanjuti itu", kata dia.

Pihaknya juga meminta PT IKPP bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan, polusi udara dan kerusakan ekosistem di sekitar perusahaan. (*)

"PT IKPP juga harus bertanggungjawab terhadap kesehatan warga sekitar yang terdampak", kata dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved