Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pergantian Ketua DPRD Bengkalis Keputusan DPP PAN

DPP PAN Bengkalis telah mengajukan surat pergantian ketua DPRD ini kepada DPRD Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor:
Tribun Pekanbaru/ Theo Rizky
Mantan Ketua DPRD Bengkalis menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi Bansos dana hibah 2012 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (31/5/2017). Heru yang dituntut jaksa dengan 8,5 tahun penjara akhirnya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp15 juta. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Muhammad Natsir

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan menegaskan pemberhentian dan pergantian ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi ke Abdul Kadir bukan atas keinginan DPRD Bengkalis. Melainkan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN).

"Sekali lagi kita tegaskan bukan keinginan kita dalam pengantian ketua DPRD Bengkalis ini. Namun memang sudah keputusan partai PAN, " jelas Eet saat memimpin Paripurna Istimewa ini, Senin (18/9) Siang.

DPP PAN Bengkalis telah mengajukan surat pergantian ketua DPRD ini kepada DPRD Bengkalis. Berdasarkan surat dari DPP PAN inilah dasar pihak DPRD Bengkalis menetapkan Abdul Kadir sebagai penggantinya Heru Wahyudi. "Setelah adanya surat dari DPP PAN ini, baru kita tetapkan dengan surat keputusan DPRD Bengkalis nomor 16 tahun 2017 tentang usulan peresmian pengangkatan ketua DPRD baru atas nama Abdul Kadir, " terangnya.

Menurut Eet sapaan akrabnya, kepemipinan Heru Wahyudi selama ini cukup baik, bahkan kepemimpinannya sangat beretika. Namun karena masalah hukumnya saat ini, sehingga dia tidak bisa kembali melanjutkan kepemimpinan di DPRD Bengkalis.

"Kita berharap Heru bisa tabah dalam menghadapi masalah hukum yang menjeratnya, " terang Eet.

Eet meminta agar kepemimpinan Ketua baru DPRD Bengkalis di bawah tangan Abdul Kadir bisa jauh lebih baik dari ini. "Kita harap kepemimpinan Abdul Kadir bisa lebih baik dari sebelumnya, " tandas Eet. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved