Hari Ini Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Simkudes Siak Digelar
Sidang hari ini menjadi poin penting, karena sidang hari ini mengagendakan penyampaian Eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU -Sidang lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simkudes) Pemeribtah Kabupaten (Pemkab) Siak hari ini, Selasa (19/9/2017) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perkara dugaan Tipikor ini menarik perhatian karena dakwaan yang disematkan kepada terdakwa, Abdul Razak diganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana dimulai pekan lalu.
Baca: Wanita Ini Tega Buang Janinnya di Kloset Rumah Kosong
Baca: Hari ini 1.200 Personel Polri Dikerahkan Amankan kantor YLBHI
Dakwaan ini lah yang menjadi perhatian, karena dalam dakwaan pertama sebelum diubah JPU tersebut nama Bupati Siak di dalam kronologis terjadinya dugaan Tipikor tersebut. Nama sang Bupati tidak lagi tercantum pada dakwaan verai yang dibacakan JPU pada sidang perdana.
Saat persidangan lalu, Hakim anggota, Kamazaro Waruwu sempat mempertanyakan hal ini kepada JPU.
Perubahan dakwaan seharusnya dilakukan sebelum sidang dimulai.
Baca: Ternyata Antara Kapolri dan Ketua KPK Punya Panggilan Khusus
Terhadap hal itu, Kasipidsus Kejari Siak sebelumnya juga telah memberikan penjelasan, jika perubahan dakwaan tidak mengganti substansi perkara.
Sidang hari ini menjadi poin penting, karena sidang hari ini mengagendakan penyampaian Eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa. Jika eksepsi diterima, maka terdakwa akan bebas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160126_155923.jpg)