Pacari Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Bikin Korban Hamil
"Korban yang berusia masih belia terbujuk rayuan lelaki yang sudah memiliki istri ini. Keduanya pun
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Gunungkidul.
AK (22), warga Desa Pacarejo, Semanu, Gunungkidul dibekuk polisi setelah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun hingga hamil beberapa bulan.
Kanit UPPA Satreskrim. Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco, mengatakan, kasus ini berawal dari korban yang tak dapat disebut namanya, dan pelaku, AK, menjalin hubungan.
Pelaku AK, mengaku kepada korban belum memiliki istri
Keduanya pun berpacaran.
Pelaku AK pun membujuk rayu korban untuk dapat berhubungan badan.
Sampai akhirnya korban hamil beberapa bulan, lantas diketahui oleh orangtua korban dan dilaporkan ke polisi.
"Korban yang berusia masih belia terbujuk rayuan lelaki yang sudah memiliki istri ini. Keduanya pun berpacaran hingga hamil," ujar Gatot, Rabu (20/9/2017).
Gatot menuturkan, orangtua korban mengetahui AK yang telah menghamili anaknya.
Mereka lantas meminta pertanggung jawaban.
Namun diketahui AK sudah memiiliki istri.
Orangtua korban pun langsung melaporkannya kepada polisi.
Ia mengatakan, setelah memeriksa saksi, petugas polisi langsung menangkap AK di rumahnya dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kami melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi, pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Gatot.
Saat ini AK ditahan oleh Mapolres Gunungkidul. AK dikenai pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. (*)
Berita ini sudah terbit di Tribun Jogja dengan judul Pria Beristri Pacari Anak di Bawah Umur Sampai Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cabul-anak_20170920_232501.jpg)