Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riau

Kapolda : Siswa SMP dan SMA Belum Boleh Mengendarai Kendaraan Bermotor

Siswa SMP dan SMA sederajat secara administrasi dan secara hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Siswa SMP dan SMA sederajat secara administrasi dan secara hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Mereka belum masuk kategori umur 17 tahun yang diwajibkan sebagai salah satu syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolda Riau, Brigjen Pol Nandang mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka membawa kendaraan. Orang tua harus betul-betul mengawasi.

Baca: Lilis dan Bayinya Akhirnya Dirawat Lewat Klaim BPJS Kesehatan

Baca: Ditemukan Tewas Dalam Ruko, Buruh Bangunan Ini Sempat Menggigau Sebelum Meninggal

"SMP, SMA juga belum bisa (mengendarai kendaraan bermotor). Kalau belum punya SIM belum bisa, karena secara administrasi dan hukum mereka belum boleh naik motor," ungkapnya kepada wartawan usai peringatan HUT Polantas yang ke 61 di Aula Brimob Polda Riau, Jumat (22/9/2017).

Usia remaja masih dikategorikan dalam usia yang emosinya belum stabil.

Ini dikhawatirkan akan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Orangtua harus betul-betul mengawasi. Anak SD saja sekarang bisa bawa motor. Jangan biarkan anak naik motor karena potensial kecelakaan, emosinya bekum mengendalikan," himbaunya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved