Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengesahan RTRW Riau

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Begini Prosedur Penetapan RTRWP

"Tentunya ini merupakan kemajuan dan harapan kita bersama untuk mewujudkan percepatan pengesahan RTRW, "jelas Sekda

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meskipun sudah ada penetapan RTRW dari DPRD Riau, namun ini belum final.

Masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui untuk Pengesahan RTRW Riau.

Demikian dijelaskan Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi.

Namun dengan adanya pengesahan di dewan ini merupakan angin segar untuk mewujudkan pengesahan untuk payung hukum RTRW Riau.

Baca: Layak Ditiru, Berulang Kali Kunjungi Perempuan Renta, Aksi Kapolsek Ini Sangat Menyentuh

Baca: VIDEO: Heboh, Tiga Pria Bertopeng Acungkan Samurai para Polisi Bersenjata, Berikutnya Mengejutkan

"Tentunya ini merupakan kemajuan dan harapan kita bersama untuk mewujudkan percepatan pengesahan RTRW, "jelas Sekda.

Untuk pengesahan RTRW sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah, sedangkan rangkaian persetujuan antara dewan dengan gubernur tersebut merupakan bagian dari rangkaian.

Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diatur mengenai prosedur penetapan RTRWP meliputi:

a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi

c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara Gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri

d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan

e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Gubernur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved