Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tidak Memiliki Izin, Pemko Tutup Sejumlah Apotek dan Praktik Dokter

Apotek dan praktik dokter tersebut langsung ditutup sementara. Diskes memberikan waktu kepada pemiliknya agar segera mengurus segala perizinan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
ILUSTRASI - Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK melakukan penggeledahan dan penyegelan Apotek Lekong Farma di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Rabu (3/8/2016). Petugas membawa barang bukti lima kardus berisi serum anti tetanus dan anti bisa ular yang diduga palsu serta obat kadarluasa dari apotek tersebut. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menemukan sejumlah apotek dan praktik dokter tidak berizin di Pekanbaru.

Apotek dan praktik dokter tersebut langsung ditutup sementara. Diskes memberikan waktu kepada pemiliknya agar segera mengurus segala perizinan usahanya.

"Apotek dan praktik dokter yang tidak memiliki izin itu kita tutup sementara. Kita minta mereka mengurus izinya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda S Munir, Senin (25/9).

Sejumlah apotek maupun praktik dokter tidak berizin tersebut ditemukan oleh tim terpadu Dinkes Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru akhir pekan ini.

Tujuan awal tim terpadu tersebut sebenarnya adalah melakukan inspeksi mendadak keberadaan obat paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC).

Namun, bukan PCC yang ditemukan, tim justru menemukan sejumlah apotek dan praktik dokter gigi yang tidak melengkapi izin, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Sejumlah apotek tidak berizin diantaranya adalah Apotek Perkasa Pasar Ramayana, Toko Obat Sentral Sehat, Sanur dan Dia.

Seluruh apotek maupun toko obat di atas diketahui melakukan sejumlah pelanggaran, diantara tidak dilengkapi izin, menyalahgunakan izin, tempat kurangg layak hingga keberadaan obat kedaluwarsa.

Selanjutnya turut ditemukan klinik gigi Jalan Pinang yang tidak dilengkapi surat izin usaha, hingga menjual obat-obat tidak layak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved