Breaking News
Setimpal, Inilah Ancaman Hukuman 2 Kurir Narkoba yang Bawa 3 Kg Sabu dan 8000 pil Ekstasi
Aparat yang sudah mengetahui akan adanya transaksi narkoba ini memang sudah melakukan pengintaian di sekitar lokasi penangkapan sejak Minggu malam.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Dua kurir narkoba masing-masing berinisial ED (49) dan ADP (34) yang ditangkap Aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dibantu Direktorat Narkoba Polda Riau ini terancam hukuman berat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, minimal kurungan penjara seumur hidup," tegas Kapolresta.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses meringkus seorang pria berinisial ED (49) yang diduga kurir narkoba asal Bengkalis, Senin (25/9/2017) dini hari.
ED ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Ia dihadang dan ditangkap petugas saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Lintas Maredan, Pekanbaru.
Aparat yang sudah mengetahui akan adanya transaksi narkoba ini memang sudah melakukan pengintaian di sekitar lokasi penangkapan sejak Minggu malam.
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru sendiri dalam hal ini diback up oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.
Tak main-main, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan ED pun cukup besar.
Yakni hampir 3 Kg sabu-sabu dan 8000 butir pil ekstasi.
Dari penangkapan ED ini, petugas pun melakukan pengembangan untuk meringkus kurir yang merupakan kaki tangan pemesan narkoba asal Bengkalis tersebut.
Hasilnya tak butuh waktu lama, pria berinisial ADP (34) berhasil ditangkap di Jalan dekat belakang Purna MTQ, Pekanbaru.
Dari tangannya petugas juga menyita sabu seberat 3,3 gram.
Saat diintrogasi petugas, ADP mengaku barang haram bernilai fantastis yang akan dijemputnya itu merupakan pesanan dari seseorang berinisial R.
Saat ini ED dan ADP diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna kepentingan pengembangan lebih lanjut. (*)