Kemana Peruntukan Mobdin Anggota DPRD Pelalawan? Ini Penjelasan BPKAD
Apabila kendaraan yang diantarkan sudah lengkap sesuai dengan jumlah semestinya, barulah kemudian dibuat berita acara pengembalian.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Proses pengembalian mobdin anggota DPRD Pelalawan mulai dilakukan dari Sekretariat DPRD ke BPKAD. Hingga saat ini sebanyak 24 unit telah diantarkan ke BPKAD.
Menurut Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, pihaknya belum menerima pengembalian mobdin. Hanya saja kendaraan plat merahbitu dititip sementara di kantornya. Pasalnya kendaraan milik pemerintah itu belum lengkap, masih 24 dari total 32 unit.
"Berita acaranya belum kita buat. Kunci dan STNK juga masih sama mereka (Sekretariat DPRD). Kalau belum lengkap kami ngak mau nerima," beber Devitson, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (27/9).
Devitson menerangkan, apabila kendaraan yang diantarkan sudah lengkap sesuai dengan jumlah semestinya, barulah kemudian dibuat berita acara pengembalian.
Saat ditanya kemana peruntukan 32 kendaraan, Devitson belum bisa menjawab. Terkait nasib kendaraan itu selanjutnya, merupakan kewenangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) maupun kepala daerah.
"Sampai sekarang belum ada petunjuk dari pimpinan. Kita hanya penampung dan tempat penitipan aset. Selanjutnya tergantung pimpinan," tambahnya.
Jika hendak dilelang, mobil-mobil itu belum masuk dalam kategori pelelangan aset pemerintah. Sebab masa pemakaian belum mencapai lima tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mobil-dinas-dprd-pelalawan_20170925_100433.jpg)