Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Langgar Jam Operasional, Dua Gelper di Pekanbaru Ditutup Paksa Petugas

Kedua Gelper tersebut melanggar jam operasional. Sesuai aturan Gelper hanya boleh buka hingga pukul 22.00 Wib.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Syaiful Misgiono
Gelper 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) di Pekanbaru dirazia petugas Satpol PP Pekanbaru, Selasa (26/9) malam.

Setidaknya ada sepuluh lokasi Gelper yang didatangi petugas. Hasilnya dua Gelper terbukti melanggar Perda Hiburan Umum.

Kedua Gelper tersebut melanggar jam operasional. Sesuai aturan Gelper hanya boleh buka hingga pukul 22.00 Wib.

Namun temuan petugas dilapangan dua tempat gelper tersebut tetap buka diatas pukul 22.00 Wib.

"Kita melakukan pengawasan jam operasional di tempat hiburan, gelanggang permainan. Karena ini banyak menjadi sorotan publik, jadi kita lakukan pengawasan,"kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (27/9).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengawasan di lapangan. Sejumlah tempat gelper yang berada di Jalan Sudirman, Jalan Riau dan Jalan Kuantas dirazia petugas. Setidaknya ada sepuluh tempet Gelper yang dirazia petugas. Hasilnya, sebagian besar memang sudah tutup diatas pukul 22.00 Wib.

"Hampir seluruhnya sudah patuh. Kami hanya menemukan dua lokasi Gelper di Jalan Ruau yang melanggar Perda. Mereka kedapatan tetap buka diatas jam 10 malam," ujarnya.

Dua Gelper yang melanggar Perda tersebut kemudian ditutup paksa petugas. Selanjutnya, Satpol PP memanggil pemilik kedua Gelper tersebut dan memberikan surat teguran agar tidak lagi buka diatas pukul 22.00 Wib.

"Pengawasan seperti ini akan terus kita lakukan. Dalam minggu ini kita akan turun lagi,"ujarnya.

Tags
gelper
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved