Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekda Minta Penganggaran Dana Desa Jangan Diperdebatkan

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi meminta agar polemik Penganggaran untuk Bantuan keuangan Desa tidak diperdebatkan.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor:
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi meminta agar polemik Penganggaran untuk Bantuan keuangan Desa tidak diperdebatkan. Menurutnya cukup dilihat aturan yang ada saja apakah dibolehkan atau sebaliknya. 

"Jangan diperdebatkan soal anggaran untuk bantuan Keuangan Desa itu,  Lebih baik dilihat aturannya saja, dan ingat yang bisa mengatakan menyalahi aturan dan hukum itu hanya Kemendagri, "ujar Ahmad Hijazi menanggapi berbagai tanggapan sejumlah pihak yang menyebut Penganggaran Dana Desa dari Provinsi menyalahi aturan. 

Sekda juga menjelaskan, dalam UU nomor 6 tahun 2014 diatur darimana Pendapatan anggaran Desa, salah satunya ada dari bantuan Keuangan dari Provinsi. Sehingga menurut Sekda tidak ada masalah jika Pemprov menganggarkan anggaran bantuan keuangan untuk Desa tersebut. 

Baca: BBPOM Riau Amankan 63.252 Sejumlah Obat Keras, Psikotropika dan Obat Ilegal

"Lihat UU desa nomor 6 tahun Pasal 722, Anggaran pendapatan desa ada beberapa sumbernya ada APBN itulah Dana Desa dari pusat, pajak daerah retribusi daerah, dana perimbangan 10 persen, dan ada Bankeu dari Provinsi,"ujar Sekda. 

Sedangkan Bankeu dari Provinsi lanjut Ahmad Hijazi sifatnya sunat tidak wajib, setelah urusan wajib sudah selesai baru bisa dianggarkan untuk urusan sunat termasuk Bankeu untuk Desa

"Jadi saya mau jelaskan tidak ada istilah ADD namun Bankeu Desa, dan mekanismenya juga sesuai aturan bisa melalui Kabupaten dan bisa langsung, "ujar Sekda. 

Untuk APBD Perubahan 2017 dan APBD Murni 2018, Pemprov memang mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Keuangan Desa karena permintaan langsung pihak Desa

Dimana dalam pembahasan di Dewan, untuk APBD Perubahan diwacanakan Rp50 juta Perdesa dan APBD 2018 diwacanakan 100 juta Perdesa. Namun masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Riau

"Jadi kami Provinsi bukan saja menyalurkan ke Desa, rencananya juga Kelurahan akan dapat, karena ini Bantuan Keuangan untuk mendukung penguatan desa dan kelurahan, "jelas Sekda. 

Saat ditanya apakah dengan adanya anggaran untuk Bankeu Desa ini, anggaran Bankeu untuk Kabupaten akan dihilangkan, menurut Sekda akan tetap dianggarkan. Untuk APBD 2018 sendiri dialokasikan sekitar Rp600 Miliar. 

"Bankeu untuk Kabupaten Kota tetap kita Alokasi kan untuk 2018 itu kalau nggak salah sekitar 600 Miliar, saya Tegaskan APBD Riau itu untuk daerah dan masyarakat, "ujarnya. 

Baca: DPD PSI Bengkalis Silaturahmi ke KPU Bengkalis

Diakui Sekda untuk 2018 memang Pemprov tidak bisa menganggarkan anggaran yang besar untuk bantuan Keuangan Desa karena pertimbangan. Asih banyak yang harus menjadi prioritas Pemerintah Provinsi. 

"Tahun 2018 ini kita masih butuh anggaran untuk pembangunan Jembatan Siak IV, fly over jalan dan lainnya, jadi untuk Dana bantuan keuangan Desa tidak bisa kita maksimalkan, "jelas Ahmad Hijazi.

Sebelumnya memang ada sejumlah kritikan baik dari Dewan dan Aparat Desa yang menyebutkan Penganggaran Dana Desa bisa menyalahi aturan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved