Riau
Ingin Dapatkan IUMK, Pelaku Usaha Ini Urung Daftar, Alasannya Bikin Kaget
Niat seorang Warga Kecamatan Pekanbaru Kota, Zulkarnain (29) untuk mendaftarkan usaha mikronya ternyata tidak berjalan mulus
Penulis: Theo Rizky | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Niat seorang Warga Kecamatan Pekanbaru Kota, Zulkarnain (29) untuk mendaftarkan usaha mikronya ternyata tidak berjalan mulus.
Pasalnya website http://iumk.pekanbaru.go.id yang baru saja diluncurkan pada bulan Juni 2017 lalu, kini tidak bisa diakses.
"Saya cukup kecewa, karena pendaftaran online ini memudahkan, kalau dikembalikan seperti semula, daftarnya ribet," kata Zulkarnain kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (29/9/2017).
Baca: Pengunjung Webblognya Tembus Angka 500 View Perhari, Ini Upaya blogger Riau Erhan Ardianda
Baca: Ini yang Disampaikan Demonstran Saat Orasi Aksi Damai di Depan Gedung DPRD Riau
Menurutnya, bila menggunakan cara lama cukup memakan waktu dan tenaga, pertama harus ke Ke RT dan RW, ke kelurahan isi formulir dan diteken lurah, dari lurah form dibawa ke kecamatan lalu diteken camat setelah itu masyarakat pulang lalu menunggu.
"Kalau online kita cuma submit tempat usaha dan foto KTP dan langsung diproses," ujarnya lagi.
Zulkarnain berniat melegalkan tempat usaha tambal bannya, dengan adanya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ia berharap dapat bekerja dengan leluasa.
Baca: Kejurnas PPLP di Maluku, Riau Siapkan 10 Petinju
"IUMK penting bagi pelaku usaha mikro, karena dibalik itu, nanti yang sudah terverifikasi oleh pihak kecamatan, dapat diteruskan ke Bank BRI untuk dapat pinjaman," tambahnya.
Namun dengan website yang tidak bisa diakses, ia mengurungkan niatnya membuat IUMK.
"Sayang sekali, padahal katanya Pekanbaru ini Smart City Madani," ujar Zulkarnain kecewa.
Website iumk.pekanbaru.go.id merupakan layanan IUMK melalui pendaftaran pelaku usaha mikro kecil secara online di Kecamatan Pekanbaru Kota, diluncurkan pada awal Juni 2017 di Hotel Premiere dan hanya bisa diaplikasikan untuk Kecamatan Pekanbaru Kota.
Namun baru beberapa bulan, situs ini tidak bisa diakses lagi.
Seperti diketahui IUMK merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar dengan tujuan Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/situs-layanan-iumk-pekanbaru-sudah-tidak-bisa-diakses_20170929_153012.jpg)