Begini Cara Pemkab Pelalawan Tentukan Harga Satuan Tanaman di Kawasan Teknopolitan
Pemda telah mengalokasikan anggaran setiap tahunnya untuk proses ganti rugi, termasuk tahun 2017 ini.
Penulis: johanes | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tidak mau menentukan harga satuan tanaman tumbuh yang ada di Kawasan Teknopolitan dalam proses ganti rugi. Hal itu sesuai dengan pendapat hukum dari instansi penegak hukum.
Harga tanaman milik masyarakat yang ada di areal Teknopolitan ditentukan oleh pihak ketiga sebagai tim apresial.
Pihak swasta yang membidangi penghitungan dalam proses ganti rugi ini yang akan menentukan berapa besar dana dibayarkan pemda kepada pemilik tanaman itu.
"Tentunya tim yang dibentuk pemda menggunakan jasa tim apresial dalam menentukan harga. Jadi bukan pemda maupun tim pemda. Tetap pihak ketiga," tandas Kepala Bappeda Pelalawan, Syahrul Syarif, kepada tribunpekanbaru.com Minggu (1/10/2017).
Baca: FOTO: Banjir Dua Kecamatan di Pelalawan Mulai Surut, Tinggal Lokasi Ini yang Masih Tergenang
Tim apresial yang ditunjuk akan turun ke lokasi melakukan penghitungan harga satuan tanaman sekaligus jumlah pembayaran secara perorang maupun setia bagian.
Sebab pembebasan dilakukan terhadap lahan yang sifatnya mendesak secara kebutuhan pembangunan areal Teknopolitan.
Pemda telah mengalokasikan anggaran setiap tahunnya untuk proses ganti rugi, termasuk tahun 2017 ini.
Namun pembayaran nampaknya tetap belum bisa dilaksanakan tahun ini melihat prosesnya yang panjang.
Baca: Diguyur Hujan Selama Dua Hari, 12 Desa di Pelalawan Terkena Dampak Banjir
"Kalau anggaran harus memang kita siagakan terus. Karena prosesnya berjalan terus. Tapi tak bisa banyak, mengingat efisiensi anggaran saat ini," tukas Syahrul. (*)