Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Batik Nasional - Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengenakan Busana Batik

Pada masa lalu terdapat peraturan-peraturan yang ketat mengenai motif batik yang boleh dikenakan oleh seseorang.

Penulis: harismanto | Editor: harismanto
Foto/tjokrosuharto.com
Batik untuk upacara pengantin atau mantenan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengunaan motif-motif batik ternyata terdapat perbedaan antara masa lalu dan sekarang.

Hari ini, 2 Oktober, diperingati sebagai Hari Batik Nasional, untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.

Pada masa lalu terdapat peraturan-peraturan yang ketat mengenai motif batik yang boleh dikenakan oleh seseorang.

Ketentuan itu berdasarkan pada:

a. Keturunan

b. Jabatan

c. Kesempatan

Baca: Hari Batik Nasional - Corak Batik Ini Hanya Keluarga Bangsawan yang Boleh Menggunakan

Namun untuk masa sekarang, seperti dikutii dari tjokrosuharto.com, ketentuan itu sudah tidak diketahui lagi, sehingga terjadi kebebasan dalam hal penggunaan motif-motif batik.

Ketentuan dengan berdasarkan tiga hal diatas akan akan dibicarakan satu persatu, tetapi dengan pengertian bahwa hal itu berlaku untuk masa lalu.

Jika untuk masa sekarang, kiranya hanya akan berlaku dilingkungan tertentu saja.

A. Pemakaian Kain Batik Menurut Keturunan:

Terdapat motif-motif batik yang hanya boleh dipergunakan oleh kaum bangsawan saja, terutama raja beserta semua kerabat keluarganya saja, misalnya : putra dalem, wayah dalem, rayi dalem, sentana dalem.

Adapun motif-motif yang berlaku disini, misalnya motif-motif parang.

Diantaranya, Parang Klithik, Parang Rusak, Parang Gendreh, Parang Barong, Parang Kusumo, Parang Kesit, Parang Baris, Parang Centhung, Parang Gondosuli, Parang Pamor, Parang Pari, Parang Ukel dan lain sebagainya.

Baca: Alasan Perempuan Ini Jadi Pembatik di Rumah Batik Andalan Bikin Terharu

B. Pemakaian Kain Batik Menurut Jabatan:

Yang dimaksud disini adalah pejabat-pejabat yang diangkat oleh raja.

Misalnya: Patih, Tumenggung, Mantri, Bupati, Panewu dan sebagainya. Mereka ini boleh mengunakan kain yang bermotif yang sama dengan Sentana dalem.

C. Pemakaian Kain Batik Menurut Kesempatan:

Yang dimaksud di sini adalah suatu upacara tertentu atau pertemuan-pertemuan tertentu pula.

1. Untuk menghadiri upacara pengantin.

Misalnya: Semen Romo, Babon Angrem, Ceplok Mendut, Abimayu, Kladuk Manis dan Buntal Wayang.

Baca: Mau Beli Batik, Simak Dulu Tips Ini, Jangan Tertipu!

2. Untuk Orang Tua Pengantin saat upacara pengantin.

Misalnya: Sidodrajat, Wirasat, Truntum Delimo, Truntum Pintu Retno.

3. Untuk Orang Tua Pengantin upacara Siraman.

Misalnya: Nitik, Nogosari, Grompol, Cakar

4. Untuk Pengantin upacara Pengantin.

Misalnya: Sidomukti, Sidoasih, Sido Luhur, Sidomulyo

5. Untuk menghadiri upacara kematian dipergunakan kain batik.

Misalnya: Cuwiri, Gabah Sinawur

Baca: Duet Pemain Ini Akan Dipasangkan Pelatih PSPS Kala Tantang PSS Sleman Sore Nanti

6. Untuk mereka yang sehari-harinya mengenakan kain, biasanya menggunakan kain

Misalnya: Tambal Sewu, Kepet dan juga beberapa motif semen.

7. Untuk upacara “Patutan” Mitoni 7 bulan mengandung bayi, biasanya menggunakan.

Misalnya: Sidoasih, Sido luhur, , Sido mulyo, Sido mukti, Semen room, Semen Gurdo

8. Untuk mereka yang menjadi abdi dalem pada waktu melakukan caos, biasa menggunakan kain batik yang sama seperti orang menghadiri upacara perkawinan. (nto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved