Merasa Tidak Mendapat Keadilan, Serikat Pekerja Bank Danamon Mengadu ke DPRD Riau
Koordinator Serikat Pekerja Danamon Wilayah Riau, Agusmar mengatakan, pihaknya meminta kepastian manajemen Danamon
Penulis: Alex | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU– Merasa mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan, sejumlah perwakilan karyawan kontrak Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bank Danamon Pekanbaru mengadukan nasibnya mereka ke komisi I DPRD RIAU, Senin (2/10).
Koordinator Serikat Pekerja Danamon Wilayah Riau, Agusmar mengatakan, pihaknya meminta kepastian manajemen Danamon memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku, dimana, dengan adanya keputusan Permen ketenagaankerjaan, wajib diangkat menjadi karyawan tetap, jika sudah dua tahun atau dua kali menjadi tenaga kontrak.
“Saat ini ada beberapa karyawan yang sudah jatuh tempo, dan ada juga yang akan jatuh tempo kontraknya dalam waktu dekat. Untuk karyawan yang jatuh tempo, bahkan sudah lewat empat bulan, pihak manajemen belum memanggil apakah akan diteruskan perpanjangan kontrak atau tidak,” kata Agusmar, usai melakukan pertemuan dengan pihak Komisi I DPRD Riau.
Baca: Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Siak 2.452 Tenaga Kerja
Ditambahkannya, jika memang tidak akan dilakukan pengangkatan, atau pun diperpanjang kontraknya, maka manajemen juga harus membayarkan pesangonnya dan hak-hak karyawan kontrak tersebut.
Sementara itu, salah Sekretaris Serikat Pekerja Bank Danamon PEkanbaru, Ade Gunawan mengatakan, ada beberapa dari sejumlah daerah yang status pegawainya belum jelas. Pihaknya kemudian melakukan pendataan status karyawan dari berbagai daerah tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti ke pusat, karena bagian HRD Danamon di Riau tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sementara itu, sekretaris komisi I DPRD Riau, Rusli Ahmad mengatakan, pihaknya meminta surat pengaduan dan laporan resmi tertulis dari Serikat Pekerja Danamon kepada pimpinan DPRD Riau, agar komisi I bisa menindaklanjuti, dengan memanggil perusahaan dan Disnaker untuk mencarikan solusi permasalahan tersebut.
Wakil ketua komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman yang juga ikut menyambut para pengadu tersebut mengatakan, masalah ketenagakerjaan, secara sistemiatis terjadi ketika ada hak-hak yang tidak terpenuhi, maka pihaknya akan memediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memanggil pihak terkait, namun tetap harus ada surat tertulis dari palapor.
“Untuk selanjutnya, akan kita panggil pihak terkait, namun tentunya kita menunggu proses administrasi dulu dari pelapor yang ditujukan kepada pimpinan,” ulasnya. (ale)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pertemuan_20171002_224058.jpg)