Mutasi Pejabat dan Kepsek di Riau, Gubernur Harus Lapor Mendagri
Kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan strategis enam bulan jelang Pilkada atau tahapan penetapan calon.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Enam bulan menjelang tahapan penetapan calon yang maju di Pilkada, maka proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau harus melapor ke Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga pelantikan Kepala Sekolah SMA dan SMK di Riau dan jika dilakukan pelantikan Kepala OPD maka mekanismenya harus melaporkan kepada Kementrian Dalam Negeri.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan kepada Tribun Senin (2/10). Kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan strategis enam bulan jelang Pilkada atau tahapan penetapan calon.
"Terhitung 11 Agustus lalu sudah harus melaporkan ke Kementerian Dalam negeri jika melakukan mutasi dan pengukuhan pejabat di Pemprov Riau termasuk Kepala Sekolah,"ujar Ikhwan
Sehingga pengukuhan Kepala Sekolah hingga saat ini belum dilakukan termasuk menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Karena proses di Provinsi sendiri terutama di BKD menurut Ikhwan sudah selesai.
"Proses di Dinas Pendidikan juga sudah ditetapkan mana yang akan dikukuhkan dan mana yang tidak. Namun untuk jelasnya bisa dikonfirmasi ke Disdik, "kata Ikhwan.
Baca: Pembangunan RSLH Diminta Merujuk Pada Perda Bantuan Perumahan yang Baru
Pengukuhan sendiri sesuai rencananya akan dilakukan tahun ini dan semuanya menunggu rekomendasi dari Kemendagri karena Pemerintah Provinsi harus melaporkan ke Kemendagri.
"Ya menunggu rekomendasi dari Mendagri saja," ujarnya.
Untuk tiga jabatan kepala OPD yang sudah diajukan ke Gubernur juga menurut Ikhwan nantinya tetap akan melapor ke Kemendagri jika dilakukan pelantikan dalam waktu dekat ini.
"Kemendagri harus mengetahui, bukan berarti tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi pejabat, "ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-mutasi-jabatan_20170802_175658.jpg)