Kampar
Kabar Bagus, Ternyata Ulu Kasok Bisa Dikelola Asal Izin Dulu Ke Menteri, Begini Alasannya
"Pemerintah tidak bisa menganggarkan pengembangannya, sebelum ada izin resmi dari menteri," tegas Repol, Senin (2/10/2017) malam
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Wisata panorama Ulu Kasok kembali aktif setelah pagar kawat berduri di puncaknya dibuka.
Namun masih menyisakan persoalan tentang status kepemilikan dan legalitas lahan tersebut.
Fraksi Partai Golongan Karya di DPRD Kampar ikut angkat bicara soal tempat di wilayah Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar ini.
Ketua Fraksi Golkar, Repol memberi catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.
Baca: Pekanbaru Job Expo 2017, Ini Daftar Perusahaan dan Lowongan yang Tersedia
Baca: Siapkan Berkas Lamaran Anda, Besok 4 Oktober Pekanbaru Job Expo 2017 Digelar
"Pemerintah tidak bisa menganggarkan pengembangannya, sebelum ada izin resmi dari menteri," tegas Repol, Senin (2/10/2017) malam.
Ulu Kasok berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Muara Mahat.
Sehingga hanya dapat dikelola hanya dengan seizin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sekretaris DPD II Golkar Kampar ini mengingatkan Pemerintah berhati-hatilah mengambil langkah.
Jika tidak, dapat berdampak pada persoalan hukum.
Baca: Ini Alasan Budi Waseso Ingin TNI yang Pimpin BNN
Baca: Aksi Penembakan Brutal Stephen Paddock di Las Vegas Kasus Terbesar dalam Sejarah AS
"Jadi ajukan dulu izin ke menteri, baru bisa dikelola," tandas Repol.
Tak terkecuali masyarakat yang mengelola tempat itu.
Repol tak mempersoalkan jika masyarakat mengelolanya secara perorangan.
Namun mau tidak mau, mesti sesuai prosedur. (*)