Pelalawan
PT PSJ Garap Lahan Tanpa IUP, Ini Tanggapan Anggota DPRD Pelalawan
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menggarap lahan seluas 2.134 hektar tidak dilengkapi izin
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Fakta mengejutkan dalam persidangan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang menjadi terdakwa pengolahan lahan tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN), Senin (2/10) lalu, telah sampai ke telinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. Persoalan ini dianggap sangat serius.
Menurut Ketua Fraksi PAN Plus DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, kabar terkait PT PSJ menggarap lahan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kecamatan Langgam harus ditelusuri oleh pemerintah daerah.
Tak tangung-tanggung, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menggarap lahan seluas 2.134 hektar tidak dilengkapi izin yang terkuak dalam persidangan PT PSJ berseteru dengan PT Nusa Wana Raya (NWR).
"Saya membaca di media ya, PT psj menggarap lahan tanpa IUP sampai seribuan gitu. Ini sangat berani namanya. Kalau masyarakat menggarap lahan langsung dihukum, ini perusahaan juga harus demikian," beber Nazaruddin Arnazh, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (3/10).
Politisi PAN ini mengaku tidak ingin mencampuri persoalan hukum yang sedang bergulir di persidangan. Hanya saja fakta-fakta yang terungkap dalam acara persidangan mesti dimonotoring pemda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Apalagi mengenai izin-izin yang diurus melalui pemda, tentunya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengambil langkah mengani fakta tersebut. Dengan cara melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) atau memanggil manajemen perusahaan, untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
"Masalah hukumnya biarlah penegak hukum bekerja profesional. Kita percaya dengan itu. Tapi terkait izinnya, pajaknya, retribusinya, itu urusan kita. Tolong isntansi terkait mengambil tindakan," tandasnya.
Dikatakannya, komentar itu disampaikan setelah media memberitakan jika PT PSJ menggarap lahan tanpa IUP seluas 2.134 hektar dan telah ditanami perkebunan kelapa sawit. Hal itu terkuak dala persidangan di PN Pelalawan dimana PT PSJ yang diwakili Direkturnya Sudiono menjadi terdakwa. Sedang PT NWR sebagai pelapor dan ikut menjadi pihak yang dirugikan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terdakwa-sudiono-kemeja-putih-yang-merupakan-direktur-pt-peputra-supra-jaya_20171002_151043.jpg)