Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Minuman Kopi di Warung

Korban diketahui bernama Abdul Haris (67) pemilik sebuah warung di Jl. Aria Putra Gang Haji Betong RT

Editor:
Uang palsu senilai hampir Rp 4 juta yang diamankan polisi dari dua orang pria masing-masing berinisial RA (23) dan Si (46). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sugihartono (64) warga Pamulang, diamankan oleh jajaran Polsek Pamulang karena mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu untuk membeli kopi.

"Pelaku membeli kopi dan membayar dgn uang palsu pecahan Rp 50 ribu, korban curiga dengan uang tersebut, kemudian membandingkan dengan uang pecahan Rp 50 Ribu yang lainnya ternyata palsu," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko kepada wartakotalive.com, Selasa (3/10/2017).

Korban diketahui bernama Abdul Haris (67) pemilik sebuah warung di Jl. Aria Putra Gang Haji Betong RT 6/18, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pamulang, selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu dan Penyidik mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Alex melanjutkan, pelaku kemudian digeledah dan pada kantong celana sebelah kanan ditemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.

"Dari hasil keterangan pelaku mendapatkan uang palsu dari Hasan, sekarang masih DPO di Bogor yang alamatnya tidak diketahui," ungkapnya.

Dari hasil keterangan pelaku sudah tiga kali membeli uang palsu dengan cara memberikan uang asli pecahan Rp. 50.000 sejumlah Rp.400.000 dan menerima uang palsu pecahan Rp. 50.000 sejumlah Rp. 1.200.000.

"Kedua memberikan uang asli pecahan Rp. 50.000 Rp. 300.000 dan menerima uang palsu pecahan Rp. 50.000 jumlah Rp. 900.000," paparnya.

Sedangkan yang ketiga pelaku memberikan uang asli pecahan Rp. 50.000 sejumlah Rp. 1.000.000 dan pelaku menerima uang palsu pecahan Rp. 50.000 sejumlah Rp. 3.000.000.

"Pelaku dengan Hasan ketemu kadang di mesjid dan kadang di jalan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pamulang untuk dilakukan Penyidikan," terangnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul Pura-pura Pengen Ngopi di Warung, Ditangkap karena Gunakan Uang Rupiah Palsu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved