Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Segini Nilai Rupiah Kayu Diduga Ilegal yang Diamankan Dari Tiga Unit Truk Kontainer

Kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa oleh tiga unit truk kontainer dari Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ke Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor:
TribunPekanbaru/Alexander
Kepala Seksi Wilayah II Sumatera BPPH LHK, Eduward Hutapea menunjukkan kayu yang diduga ilegal yang ditangkap di Pekanbaru, Sabtu (7/10).Kayu diduga diangkut dari Kuantan Singingi menuju Medan, ditangkap pada Kamis (5/10) lalu.  

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) KLHK, Eduard Hutapea, kepada awak wartawan membeberkan estimasi nilai rupiah kayu-kayu diduga ilegal yang berhasil diamankan pihaknya.

Kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa oleh tiga unit truk kontainer dari Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ke Medan, Sumatera Utara.

Kayu tersebut total ada sekitar 125 meter kubik yang diamankan petugas.

"Kalau 1 meter kubik saja dihargai Rp 2 juta. Bisa dikalikan sendiri dengan 125 meter kubik. Bisa Rp 250 juta lebih," ungkapnya.
Sebelumnya, tiga unit truk kontainer berukuran besar yang diduga bermuatan kayu ilegal diamankan tim dari Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, dalam hal ini Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera Kementerian LHK.

Baca: Luka Serius di Tengkoraknya Saat Berselancar Menjadi Penyelamat Nyawa Pria ini

Jika ditotal, muatan kayu diduga ilegal dari tiga truk kontainer tersebut sekitar 125 meter kubik.

Ketiga truk ini diamankan petugas pada Kamis (5/10/2017).

Truk pertama diamankan saat melintas di kawasan Jalan Kubang Raya sekitar pukul 7.45 WIB.

Truk dengan dengan nomor polisi W 9790 US yang dikemudikan pria berinisial A (32) beserta seorang keneknya itu diketahui membawa kayu sebanyak lebih kurang 43 meter kubik.

Dari sana, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit truk berikutnya.

Dua truk ini diamankan saat melintas di Jalan Garuda Sakti, Kilometer 7, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar sekitar pukul 22.10 WIB.

Truk dengan nomor polisi BK 9111 FO yang dikemudikan oleh S (37) bersama seorang keneknya dan truk dengan nomor polisi S 9766 UW yang dikemudikan A (46) bersama seorang keneknya pula ini membawa masing-masing kayu dengan muatan 42 meter kubik dan 40 meter kubik.

Eduard Hutapea selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumatera (BPPH) KLHK saat kegiatan ekspos, Sabtu (7/10/2017) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truk yang diduga sebagai pengangkut kayu ilegal.

Baca: Tidak Menstruasi dan Sulit Belajar, Ribuan Gadis Dicambuk Untuk Jauhkan Roh Jahat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved