Tiga Unit Truk Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan, Kenek dan Sopir Diangkut
Kayu-kayu olahan tersebut memang diduga ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan surat dokumen resmi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga unit truk kontainer berukuran besar yang diduga bermuatan kayu ilegal diamankan tim dari Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, dalam hal ini Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera Kementerian LHK.
Jika di total, muatan kayu diduga ilegal dari tiga truk kontainer tersebut sekitar 125 meter kubik.
Ketiga truk ini diamankan petugas pada Kamis (5/10/2017).
Truk pertama diamankan saat melintas di kawasan Jalan Kubang Raya sekitar pukul 7.45 WIB.
Truk dengan dengan nomor polisi W 9790 US yang dikemudikan pria berinisial A (32) beserta seorang keneknya itu diketahui membawa kayu sebanyak lebih kurang 43 meter kubik.
Dari sana, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit truk berikutnya.
Dua truk ini diamankan saat melintas di Jalan Garuda Sakti, Kilometer 7, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar sekitar pukul 22.10 WIB.
Truk dengan nomor polisi BK 9111 FO yang dikemudikan oleh S (37) bersama seorang keneknya dan truk dengan nomor polisi S 9766 UW yang dikemudikan A (46) bersama seorang keneknya pula ini membawa masing-masing kayu dengan muatan 42 meter kubik dan 40 meter kubik.
Eduard Hutapea selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumatera (BPPH) KLHK saat kegiatan ekspos, Sabtu (7/10/2017) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truk yang diduga sebagai pengangkut kayu ilegal.
Kayu-kayu olahan tersebut memang diduga ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan surat dokumen resmi.
"Menurut pengakuan para, kayu-kayu ini berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di Kecamatan Singingi dan akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara," katanya.
Alhasil, ketiga unit truk berikut muatannya serta 6 orang yang terdiri dari 3 sopir dan 3 kenek langsung dibawa petugas ke kantor BBPH KLHK di Jalan HR. Soebrantas Pekanbaru untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenamnya kini terancam dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal lima tahun kurungan penjara.(*)