Narkoba
Minta Keterangan Ahli dari BPK, Penyidik Lengkapi Berkas TPPU Terduga Bandar Narkoba
Ini dilakukan Polda Riau menyusul pengungkapan penyalahgunaan narkotika seberat 40 kilogram yang dilakukan oleh tersangka medio April silam
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Ia pun diamankan di kediamanya, di Kabupaten Bengkelis Riau.
Dalam proses pengamanannya, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua unit jet ski, dan beberapa mobil.
Atas kepemilikannya inilah Eri Jeck dijerat dugaan TPPU.
"Kita masih meminta keterangan ahli dari BPK, menghitung dalam dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka," tegas Guntur.
Dalam pengungkapannya, selain dua unit jetski, Polda juga menyita satu unit mobil Honda HRV berkelir merah, dan satu perahu yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput barang haram tersebut dari perairan selat Malaka.
Dalam pengungkapan ini, mulanya, polisi mengamankan dua orang yang diduga kaki tangan Eri Jack.
Keduanya, ZF dan AC.
Berdasarkan penyidikan dikembangkan mengerucut pada satu tersangka lainnya, Eri Jack selaku bandar besar.
Ketiga pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika asal China yang diselundupkan melalui negara tetangga, Malaysia.
Kelompok ini diduga sebagai bandar atau pemasok kebutuhan barang haram untuk pemasaran wilayah Sumatera Utara. (*)