Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba

Minta Keterangan Ahli dari BPK, Penyidik Lengkapi Berkas TPPU Terduga Bandar Narkoba

Ini dilakukan Polda Riau menyusul pengungkapan penyalahgunaan narkotika seberat 40 kilogram yang dilakukan oleh tersangka medio April silam

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Polda Riau menjelaskan kepada para wartawan terkait penangkapan seorang bandar Narkoba inisial EJ dan dua kurirnya ZF dan AK di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Minggu (9/4/2017). EJ berhasil ditangkap di Bengkalis. Dari kasus tersebut berhasil disita sekitar 40 kg sabu dan 160 ribu butir ekstasi (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Ia pun diamankan di kediamanya, di Kabupaten Bengkelis Riau.

Dalam proses pengamanannya, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua unit jet ski, dan beberapa mobil.

Atas kepemilikannya inilah Eri Jeck dijerat dugaan TPPU.

"Kita masih meminta keterangan ahli dari BPK, menghitung dalam dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka," tegas Guntur.

Dalam pengungkapannya, selain dua unit jetski, Polda juga menyita satu unit mobil Honda HRV berkelir merah, dan satu perahu yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput barang haram tersebut dari perairan selat Malaka.

Dalam pengungkapan ini, mulanya, polisi mengamankan dua orang yang diduga kaki tangan Eri Jack.

Keduanya, ZF dan AC.

Berdasarkan penyidikan dikembangkan mengerucut pada satu tersangka lainnya, Eri Jack selaku bandar besar.

Ketiga pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika asal China yang diselundupkan melalui negara tetangga, Malaysia.

Kelompok ini diduga sebagai bandar atau pemasok kebutuhan barang haram untuk pemasaran wilayah Sumatera Utara. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved