Narkoba
Kejari Meranti Terima Berkas Taufik Hidayat Mantan Polisi yang Terjerat Narkoba
Taufik diperiksa sejak pagi hingga siang di ruang Pidum Kejari Kepulauan Meranti.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima berkas pelimpahan kasus Taufik Hidayat, mantan anggota Polres Kepulauan Meranti yang tertangkap dalam peredaran Narkoba pada Agustus 2017 lalu.
Penyerahan tersangka Taufik berat ya barang bukti ini dikawal oleh 4 personil Ditresnarkoba Polda Riau dan seorang perwakilan Kejati Riau ke Kejari Meranti, Rabu (11/10/2017).
Taufik diperiksa sejak pagi hingga siang di ruang Pidum Kejari Kepulauan Meranti.
Isteri Taufik, TSR juga tampak menemani Taufik saat menjalani pemeriksaan.
Baca: Dipecat dari Kepolisian, Kapolda Minta Taufik Perkuat Iman
Baca: Oknum Pecatan Polisi Diringkus di Kamar Hotel, Sabu Seberat 1,5 Gram Diamankan
Plh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Winanto, SH mengatakan barang bukti yang diterima oleh Kejari Kepulauan Meranti terkait Taufik berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisi 1 kotak rokok yang berisikan 4 bungkus plastik klep serta satu pak plastik pembungkus.
Barang bukti selanjutnya adalah satu buah kaca pirek, satu buah pipet dan satu unit handphone merek Advan.
"Beserta sabu seberat 10 gram," ujar Winanto. (*)