Kepulauan Meranti
4 Pemuda yang Rudapaksa 2 Gadis Diserahkan Aparat Desa dan Keluarga Korban ke Polisi
Selang dua hari memperkosa dua gadis desa, empat pelaku akhirnya diamankan polisi.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW.
TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG- Selang dua hari memperkosa dua gadis desa, empat pelaku akhirnya diamankan polisi.
Keempat pelaku ini diserahkan oleh aparat desa dan para keluarga korban ke Mapolsek Rangsang, Senin (9/10/2017) kemarin.
Keempat pelaku tersebut berinisial Na (22), Za (20), Ag (29) dan Id (22).
Baca: Desak Usut Dugaan Korupsi di Provinsi Riau, For Permanas Geruduk Kantor DPRD Riau.
Baca: Ibu Lari 3 Km Bawa Pisau Dapur Selamatkan Anaknya yang Digilir 3 Pria, Kasusnya Bikin Geger
Pelaku diserahkan ke Mapolsek setelah kedua korban menceritakan peristiwa yang mereka alami bersama empat pelaku pada Sabtu (7/10/2017).
"Keluarga tidak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu. Keluarga lantas mengajak aparat desa untuk mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kami," ujar Kapolsek Rangsang, Iptu Budi Permana, Kamis (12/10/2017).
Saat ini kata Iptu Budi, keempat pelaku masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.
Baca: Umurnya Belum 2 Tahun, Namun Bayi Ini Harus Menahan Sakit, Ada Daging Tumbuh di Mata
Baca: Memilukan, Sekeluarga Tinggal di Rumah Reyot, Anaknya Juga Alami Kebocoran Ginjal
Keempat pelaku kata Iptu Budi dijeret Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Keempat pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara kedua korban tengah menjalani pendampingan untuk memulihkan psikologisnya," ujarnya.
Iptu Budi Pramana mengimbau agar orangtua memperketat pengawasan terhadap pergaulan anaknya masing-masing.
"Sebab, mereka paling rentan menjadi korban tindak pidana. Apalagi mereka adalah anak perempuan," ujar Budi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelecehan-seksual-pencabulan-perkosaan-rudapaksa-kekerasan-terhadap-anak_20170809_174709.jpg)