Dumai
Enam Parpol Mesti Serahkan Perbaikan Berkas ke KPU Dumai
Sebab parpol harus memperbaiki berkas yang tidak cocok dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,DUMAI- Sejumlah partai politik atau parpol di Dumai harus melakukan perbaikan berkas.
Mereka mesti segera menyerahkan perbaikan berkas kepada KPU Dumai.
Pihak KPU Dumai enggan membeberkan parpol yang harus memperbaiki berkas.
Saat ini ada 10 parpol sudah menyerahkan berkasnya.
Baca: Tanpa Takut, Cewek Ini Kejar Pelaku Jambret Tasnya di Atas Jembatan Siak III
Baca: Hati-hati, Tertipu Hingga Rp 40 Juta, Musa Adah Ngaku Awalnya Diajak Ngobrol Orang Asing
Tapi enam parpol masih harus menyerahkan perbaikan berkasnya.
Sebab jadwal pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 berakhir Senin (16/10/2017) malam.
"Tak usah disebut ya perbaikannya. Sebab mereka sudah menyerahkan berkas," ujar Ketua KPU Dumai, Darwis kepada Tribun, Minggu (15/10/2017)
Darwis mengimbau agar parpol di Dumai segera mendaftar.
Baca: Apakah Ini Firasat Jelang Kepergian Kiper Persela Lamongan Choirul Huda? Aji Santoso Lihat Huda. . .
Sebab parpol harus memperbaiki berkas yang tidak cocok dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Para pengurus parpol bisa datang langsung ke kantor KPU Dumai di Jalan Perwira.
Proses pendaftaran secara bertahap sesuai Peraturan KPU No.11 tahun 2017 yang memuat Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
Proses ini meliputi empat tahapan yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.
"Jadi bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Sehingga bisa mengikuti pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang," terang Darwis.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kpu-dumai-sosialisasi-media_20160908_130223.jpg)