Soal RTRW Masih Tunggu Hasil Koordinasi di Pusat
Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan sudah diundang Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi Perda RTRW Riau
Penulis: Nasuha Nasution | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan sudah diundang Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi Perda RTRW Riau dan bahkan untuk koordinasi juga hadir dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kemarin rapat pertama ada yang sudah mengerucut dan ada yang belum. Jadi sekarang ini kita menunggu hasil koordinasi ditingkat pusat (Kemendagri dan LHK), "ujar Andi Rachman kepada Tribun Senin (16/10).
Untuk yang belum sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di Kementerian LHK, maka menurut Gubernur nanti akan dibicarakan dengan Kementerian lembaga yang terkait (Kementerian LHK).
"Sekarang kan pembahasan masih berlanjut. Kemarin itu baru pertemuan perdana dan dihadirkan juga dari Pemerintah Provinsi. Selanjutnya akan terus berlanjut hingga tuntas, "ujar Andi.
Mengenai adanya masalah penanganan gambut yang belum dimasukkan dalam draf RTRW Riau menurut Gubernur Pemprov Riau akan mengikuti aturan yang ada di Kementerian LHK.
"Kita melihat dari SK petunjuk Kementerian dan SK terakhir yang dikeluarkan Kementerian LHK,"jelasnya.
Baca: Dikritik Selfie dengan Kekasihnya yang Sudah Mati, Ternyata Alasan Wanita ini Bikin Haru
Sebagaimana sebelumnya dalam rapat perdana, konsep penyelamatan lahan gambut di Provinsi Riau dianggap masih belum jelas dalam draft Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, yang Perdanya sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Hal ini dipertanyakan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bersama sejumlah pihak kementerian terkait lainnya di Jakarta, pada Jumat (13/10) lalu.
Oleh karena itu, RTRW Riau dianggap masih perlu dilakukan perbaikan, dan kawasan penyelamatan gambut diminta pihak kementerian untuj dimasukan ke dalam RTRW Riau tersebut.(*)