Pelalawan
Retribusi IMTA Jadi Kewenangan DPMPTSP, Ini Tanggapan Disnaker Pelalawan
Pihaknya hanyalah instansi yang mengusulkan rancangan regulasi terkait IMTA hanya kemudian disahkan oleh DPRD.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) cenderung menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Meski tugas mengenai tenaga kerja ada pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Saat dikonfirmasi, Kepala Disnaker Pelalawan Nasri Fiesda menyatakan kewenangan pemungutan retribusi ada di DPMPTSP.
Pihaknya hanyalah instansi yang mengusulkan rancangan regulasi terkait IMTA hanya kemudian disahkan oleh DPRD.
"Tugas kami hanya sampai pada ditelurkannya produk hukum IMTA di DPRD. Sampai disitu saja. Kewenangan selanjutnya ada di DPMPTSP," tandas Nasri Fiesda, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (17/10).
Dijelaskannya, sejak awal pemda telah menetapkan retribusi satu pintu. Hanya saja dalam praktek dilapangan bisa berkoordinasi dan menggandeng Disnaker.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tenaga-kerja-asing-tambang-batu-bara_20150803_114505.jpg)