Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bakal Gak Kebayang Jika Terjadi Sekarang, Begini Alat Menghukum Wanita Biang Gosip di Masa Lalu

Di bagian dalam topeng besi itu ada sebuah tali kekang yang dimasukkan ke mulut wanita dan ditekan dengan lidah.

Editor: M Iqbal
TribunStyle/kolase

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada masa lalu, kira-kira pada aban pertengahan hukumannya tergolong ngeri.

Memang masa itu terkenal dengan hukuman fisik yang berat. 

Pelanggaran kecil yang terjadi di masa itu, bisa mengundang perlakuan kasar dari para penegak hukum pada zamannya.

Misalnya saja, menggosip.

Menggosip ternyata juga sudah dilakukan oleh para wanita di Abad Pertengahan.

Hal ini karena gosip sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Nah, untuk kejahatan 'ringan' ini ternyata diciptakan sebuah alat khusus untuk menghukum para biang gosip.

Dilansir dari The Vintage News, alat ini disebut Scold, moncong yang dilapisi kerangka besi dan harus dipakai dikepala wanita selayaknya pakai topeng.

Tak hanya itu, di bagian dalam topeng besi itu ada sebuah tali kekang yang dimasukkan ke mulut wanita dan ditekan dengan lidah.

Jika tali kekang itu banyak bergerak di dlam mulut, tak jarang akan menimbulkan luka perih.

Topeng Scold (Kelvingrove Art Gallery and Museum)
Topeng Scold (Kelvingrove Art Gallery and Museum) ()

Ini bertujuan agar wanita tertuduh itu tak bisa bicara, meski hanya sedikit.

Bentuk hukuman ini juga termasuk penghinaan publik, karena wanita yang memakainya akan diarak oleh suaminya sendiri keliling kota untuk 'dipamerkan.'

Selain di Inggris dan Wales, salah satu penggunaan alat ini terjadi di Skotlandia tahun 1567.

Topeng Scold (Märkisches Museum Berlin)
Topeng Scold (Märkisches Museum Berlin) ()

Hukuman ini dibebankan kepada Bessie Tailiefeir yang diduga memfitnah seseorang benama Baillie Hunter soal rekayasa pengukuran tanah.

Nah, apa jadinya ya jika alat itu masih dipergunakan di zaman sekarang? (Delta Lidina/TribunStyle.com)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved