Jaksa Target Limpahkan Berkas Saracen Sebelum Masa Tahanan Habis
Untuk menguatkan dakwaan JPU nantinya, kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Barat itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka Abdullah Harsono, tersangka kasus ujaran kebencian kelompok Saracen ke Pengadilan sebelum masa penahanannya habis.
Harsono yang merupakan salah satu anggota sindikat ujaran kebencian Saracen telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Siapang Bungkuk, Pekanbaru.
"Kita upayakan sebelum masa penahanan habis, (berkas perkara) kita limpah (ke pengadilan)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto kepada Tribun, Jumat (20/10/2017).
Baca: Pascaputusan Kemen LHK kepada PT RAPP, Begini Rencana Karyawan Mitra Bina
Baca: 24 Ribu Pekerja PT RAPP Area Siak Terancam di PHK, Asperikom: Tolong Perjuangkan Kami
Abdullah Harsono ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (30/8/2017) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di kediamannya, Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan oleh polisi yang berpakaian sipil dan disaksikan Ketua RT 02 Wagino.
Saat ini, jaksa sedang mempersiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.
"JPU tengah menyiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," lanjut Kajari.
Baca: Kabulkan Gugatan SPSI Riau MA Batalkan Permen LHK No 17. Menteri LHK Diminta Patuhi Putusan Itu
Baca: Kabur ke Palembang Usai Embat 8 HP Teman Satu Kos, Ini yang Terjadi pada Ujang
Untuk menguatkan dakwaan JPU nantinya, kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Barat itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, pertama Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Ketiga, Pasal 156 KUHP tentang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Dan keempat, Pasal 207 KUHP dengan sengaja di muka umum menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," urainya.
Dalam perkara ini, seorang tersangka yang juga ditangkap di Pekanbaru, Jasriadi saat ini masih dalam pemberkasan di Jakarta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saracen-mabdullah-harsono_20171017_142225.jpg)