Begini Sikap Bupati Harris Terkait Persoalan PT RAPP
Sedikit banyak keberadaan perusahaan itu pasti ada kemajuan di daerah. Isu yang berkembang itu pemutusan (PHK). Tapi dari kedua pihak berbeda
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan, HM Harris, akhirnya angkat bicara terkait persoalan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebab isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah berhembus sejak pekan lalu.
Bupati Harris menyebutkan hingga kini Pemkab Pelalawan belum menerima surat ataupun tembusan surat dari Kementerian LHK terkait pembatalan RKU PT RAPP. Padahal pemda memiliki kewenangan dan kepentingan dalam persoalan itu. Yakni masyarakat Pelalawan yang bekerja di perusahaan yang diisukan akan dirumahkan. Kemudian lokasi industri berada di Pelalawan khususnya di Pelalawan.
"Sedikit banyak keberadaan perusahaan itu pasti ada kemajuan di daerah. Isu yang berkembang itu pemutusan (PHK). Tapi dari kedua pihak berbeda," ungkap Harris.
Dijelaskannya, disatu sisi para karyawan yang pernah mendatangi pemda untuk mengadukan nasibnya yang akan dipecat. Karena izin dicabut dan sebagian besar lahannya hilang. Saat dicek apakah ada pemutusan, ternyata Kementerian LHK bukan mencabut izin dan tidak ada pemutusan hubungan kerja.
"Selama ini kita tahu pencabutan izin, ternyata tidak. Bu menteri dan sekjennya bilang bukan pencabutan izin. Makanya saya sampaikan kepada pak sekda agar hati-hati dan ini yang harus diantisipasi. Komunikasi yang baik dan aturan apa yang dipakai," bebernya.
Harris menyatakan, perwakilan pendemo sebelumnya datang menemuinya dan menyampaikan niat untuk berunjukrasa serta menduduki kantor bupati. Namun hal itu dimentahkan dengan penjelasan pemda yang menyebutkan kebijakan ada pada Gubernur Riau sebagai perwakilan pemerintah pusat. Secara otonomi dan kehutanan semuanya sudah ada di pemerintah provinsi Riau.
"Dengan adanya pernyataan bu menteri dan pak sekjen (LHK), mudah-mudahan tidak ada pemutusan (PHK)," terangnya.