Bebas dari Hukuman Mati di Jeddah, Dua TKI Ini Dipulangkan ke Kampung Halaman
Kasus hukum yang dialami kedua WNI/TKI tersebut terjadi pada tahun 2002 dengan vonis awal hukuman mati yang dijatuhkan Mahkamah Umum Jeddah
Penulis: harismanto | Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Kalimantan Selatan yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Umum Jeddah pada 12 April 2010, kini telah kembali ke Indonesia.
Mereka adalah Aminah Binti H. Budi dan Darmawati Binti Tarjani.
Aminah berasal dari Kabupaten Tapin dan Darmawati dari Kabupaten Banjar.
Keduanya mengalami kasus hukum di Jeddah, Arab Saudi sejak tahun 2002 dan saat ini kasusnya telah dinyatakan selesai.
Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah, seperti dimuat situs BNP2TKI, memfasilitasi kepulangan keduanya dari Jeddah, Arab Saudi ke Jakarta, pada Jumat, 13 Oktober 2017.
Kemudian pada hari Sabtu, 14 Oktober 2017, petugas Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri dan petugas Common Use Lounge (CUL) Bandara Soekarno Hatta mendampingi pemulangan kedua WNI/TKI tersebut ke Kalimantan Selatan.
Baca: Diduga Baru Pertama Berhubungan, Mahasiswi Ini Tewas Pendarahan Setelah Check In Bareng Pacar
Baca: Nyaris Ricuh Rapat DPRD Pelalawan dengan Asperikom PT RAPP, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Lahir Prematur Penuh Perjuangan, Bayi ini Hanya Berukuran Sebesar Botol Minuman
Selanjutnya bersama-sama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar menyerahkan kedua WNI/TKI tersebut kepada keluarga bersangkutan.
Hadir pula dalam penjemputan dan prosesi serah terima kedua WNI/TKI tersebut yang dilakukan di ruang VIP Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar serta Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru
Kasus hukum yang dialami kedua WNI/TKI tersebut terjadi pada tahun 2002 dengan vonis awal hukuman mati (qishash) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Umum Jeddah pada 12 April 2010.
Namun pada perkembangan selanjutnya, KJRI Jeddah bersama pengacara yang ditugaskan berhasil mengupayakan pembatalan atas vonis tersebut melalui peninjauan kembali dengan alasan cacat prosedur hukum.
Alasannya, kedua TKI ini tidak didampingi penerjemah Bahasa Indonesia yang kredibel selama proses hukum berjalan.
Selain itu, kedua WNI/TKI tersebut juga telah mendapatkan pernyataan pemaafan dari keluarga korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dua-orang-tenaga-kerja-indonesia-yang-divonis-hukuman-mati-di-jeddah_20171024_152857.jpg)