Demo SPSI Riau
VIDEO: Setelah Dapatkan Dukungan dari Gubri, Massa Pekerja RAPP Bubarkan Diri
kami berharap kepada Mentri LHK untuk meninjau ulang Keputusan nomor SK.532/MENLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang pembatalan
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com,Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Ribuan massa pekerja dari PT.Riau Andalan Pulp and Peper yang terhimpun dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Pulp Seluruh Indonesia (KSP2SI) yang melakukan unjukrasa , Senin (23/10/2017) di Depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 16.30 wib.
Ribuan buruh ini membubarkan diri setelah pernyataan dan tuntutan mereka didukung secara tertulis oleh pemerintah daerah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman setelah.
Seperti diketahui bahwa unjukrasa yang dilakukan ini merupakan buntut panjang dari peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membuat oprasi PT.RAPP terhenti.
Setelah sejumlah perwakilan bertemu dengan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman akhirnya mendapatkan tanda tangan dukungan dalam surat pernyataan dan tuntutan.
Lantas para petinggi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Pulp Seluruh Indonesia (KSP2SI) membacakan isi surat tersebut diatas podium unjukrasa.
"KSPSI dan FSP2SI meminta kepada Yang Terhormat Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup menghormati, mentaati dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas tuntutan Yudicial Review DD Riau KSPSI terhadap Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang perubahan atas Peraturan KLHK nomor P.12/MENLHK-II/2015 tanggal 24 Maret 2015 tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI)," jelas Presiden FSP2KI, H.Hamdani SH saat membacakan surat pernyataan dan tuntutan didepan ribuan massa aksi.
Kemudian dilanjutkan dengan tuntutan selanjutnya pada poin dua yang berbunyi, atas tuntutan para pekerja kami berharap kepada Mentri LHK untuk meninjau ulang Keputusan nomor SK.532/MENLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang pembatalan Keputusan Mentri kehutanan nomor SK.173/VI-BPHT/2010 dan Keputusan Mentri KLH nomor SK.93/VI-BUHT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja usaha (RKU) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman industri (PHHK-HTI) untuk jangka waktun10 tahun priode tahun 2010-2019 atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper di provinsi Riau.
"Kemudian selanjutnya kepada PT RAPP untuk tetap mempekerjakan pekerja sebagaimana biasa," katanya.
"Pekanbaru,Senin 23 Oktober 2017. DPD KSPSI Ketua Nursal Tanjung di Tanda Tangani. Kemudian Presiden FSP2KI H.Hamdani SH ditandatangani dan menerima dan meneruskan tuntutan, aspirasi Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman ditandatangani," tegasnya diiringi sorakan dan tepukan tangan para massa aksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibataksi ribuan pekerja PT RAPP membuat pihak kepolisian menutup ases jalan Sudirman dan mengalihkan kesejumlah jalan lainya.
Tidak hanya jalan Sudirman, jalan Gajah Mada juga tampak terganggu karena puluhan bus tampak diparkirkan di Jalan ini.
Sebelum itu, secara lisan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman telah menyampaikan bahwa dirinya akan meneruskan tuntutan tersebut saat menjumpai massa aksi yang didampingi oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati dan sejumlah anggota DPRD Riau lainya. (*)
Simak video selengkapnya diatas: