Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba

Kurir dan Pemesan Tidak Saling Kenal, Begini Pola yang Digunakan Bandar Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba 7,5 kilogram sabu-sabu dan lebih kurang 30 ribu butir pil ekstasi.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyebaran narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono mengungkapkan, sindikat pengedar narkoba yang diungkap, Sabtu (28/10/2017) menggunakan pola terputus.

Pemasok atau bandar dengan kurir serta penerima tidak saling kenal.

Komunikasi dilakukan lewat sambungan handphone.

" Kurir menerima perintah mengambil narkoba di salah satu pondok kosong di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kemudian barang dibawa ke Pekanbaru dengan jumlah yang tidak diketahui boleh kurir. Sampai di Pekanbaru kurir juga tidak mengenal pihak yang mengambil," terang Hariono dalam keterangan pers, Senin (30/10/2017) di halaman Mapolda Riau.

Dengan pola terputus tersebut tentu menjadi kesulitan tersendiri bagi kepolisian.

Baca: 10 Foto Ini Asli Bikin Ngakak. Masih Percaya dengan yang Kamu Lihat di Sosial Media?

Baca: Pergoki Istri Sedang Berduaan dengan Tetangga, Kemarahan Pria Ini Berakhir Tragedi

"Tersangka kurir yang membawa narkoba tidak tahu jumlah yang dibawa dan siapa yang menerima. Jadi tahunya hanya mengantar saja. Ini yang akan terus kita upayakan untuk mengungkapnya," terang Hariono.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba 7,5 kilogram sabu-sabu dan lebih kurang 30 ribu butir pil ekstasi.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (28/10/2017) ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono mengungkapkan ada dua lokasi pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini.

"Berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Tim kemudian bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Meredan, Pekanbaru. Kita hentikan satu mobil yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram serta 27 ribu butir pil ekstasi," terang Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam keterangan pers di halaman Mapolda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (30/10/2017).

Kemudian dari keterangan R diketahui narkoba tersebut akan diambil oleh seorang lelaki yang berinisial ID.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan memancing ID untuk bertemu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved