Penyelundupan Trenggiling
Begini Kronologi Penangkapan Penyelundup 70 Ekor Trenggiling
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap penyeludup hewan trenggiling.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap penyeludup hewan trenggiling.
Sebanyak 70 ekor hewan yang dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia.
Direktur Kriminal Khusus AKBP Gidion Arif Setiawan mengatakan pengungkapan dilakukan pada hari Senin (30/10/2017) di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
"Informasi dari masyarakat ada satu unit mobil yang menyeludupkan hewan jenis trenggiling melewati Jalan Lintas Timur. Tim dari Subdit I dan IV kemudian meluncur ke lokasi kemudian dilakukan pencegatan," papar Gidion dalam keterangan pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (31/10/2017).
Dua orang lelaki yang berinisial Am dan J turut diamankan dari pencegatan tersebut.
Baca: Beli Rumah Baru, Pria Ini Keringat Dingin Saat Temukan Tumpukan Uang di Dalamnya
Baca: Kualifikasi Piala Asia U19 2018, Indonesia Unggul 1-0
Baca: Pernikahan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Song Song Couple Berdiri Bersisian, Netizen: Akhirnya
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam mobil.
Ditemukan sebanyak enam kotak keranjang yang berisi hewan trenggiling serta sisik trenggiling didalam kantong plastik.
Menurut Gidion, dua orang yang diamanakan tersebut merupakan pengepul.
"Jadi trenggiling yang dibawa oleh kedua tersangka berasal dari berbagai wilayah di Sumatera. Kemudian dikumpulkan dan akan dijual ke Malaysia. Selain itu keduanya juga menjual sisik trenggiling secara terpisah," papar Gidion. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hewan-trenggiling-yang-berhasil-diungkap-ditreskrimsus-polda-riau_20171031_134547.jpg)