Upah Minimum Provinsi Riau 2018 Ditetapkan Rp2,464 Juta
Kenaikan ini berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait inflasi nasional dan PPBD
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.
Terjadi kenaikan 8,71 persen dari UMP sebelumnyasebesar Rp2.266.722,37.
Kenaikan ini berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PPDB).
"Untuk tahun ini kenaikannya 8,71 persen dan untuk UMP sudah disepakati angkanya dan sudah ditandatangani Pak Gubernur SK nya," jelas Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar kepada Tribun, Selasa (31/10/2017).
Dengan demikian lanjut Rasidin, maka Pemerintah dengan Apindo (Pengusaha) bersama Serikat Pekerja sudah ada keputusan menjelang akhir Oktober.
Baca: Beli Rumah Baru, Pria Ini Keringat Dingin Saat Temukan Tumpukan Uang di Dalamnya
Baca: Egy Maulana dan Syahrian Juga Ikut Sumbang Gol untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U19
Baca: Kordias - Suhardiman Nyaris Adu Jotos di Bandara SSK II Pekanbaru, Begini Kronologinya
Sebagaimana aturannya jelang akhir oktober sudah disahkan.
"Jadi selanjutnya tinggal Kabupaten Kota yang akan melakukan pembahasan dan terakhir diminta 30 November sudah diserahkan ke Provinsi untuk ditandatangani Gubernur," ujar Rasidin.
Rasidin juga mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak terlambat dalam mengesahkan upah minimum tersebut.
Apalagi sudah ada dasar yang harus dilakukan, yakni kenaikan secara keseluruhan 8,71 persen.
"Jadi tinggal Pengesahan saja, angka kenaikan sudah ada," ujarnya.
Sementara dalam pembahasan bersama lanjut Rasidin, semua memahami kondisi ekonomi tidak mungkin bisa naik.
"Untuk saat ini dengan kondisi ekonomi Riau tidak bisa dan ini yang terbaik," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_gaji_upah_uang_20170222_221414.jpg)