Dirlantas Ingatkan Sekolah Melarang Siswanya Bawa Kendaraan Bermotor
Ditlantas Polda telah menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman akan bahaya yang mengintai
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Pelajar dan siswa yang membawa kendaraan bermotor saat ke sekolah menjadi catatan teraendiri bagi kepolisian. Semestinya mereka tidak boleh mengendarai kendaraan sendiri, karena belum memenuhi syarat untuk memeroleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Operasi Zebra Siak kali ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau akan menjadikan ini sebagai objek yang hasur mendaoat penindakkan. Pelajar SMP sederajat atau pun Siswa SMA sederajat tidak bisa mengendari kendaraan bermotor sendiri, ini seharusnya juga mendapat perhatian pihak keluarga dan sekolah.
"Dalam penegakkan hukum kita lakukan gakkum siapa melanggar kita tindak. Tinggal bagaimana penindakkannya apakah Tegur dan penindakan akan dllilakukan," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamuji kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (1/11/2017).
Pihak sekolah telah berkali-kali diimbau dan diberikan sosialisasi mengenai aturan ini. Ditlantas Polda telah menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman akan bahaya yang mengintai jika siswa dan pelajar mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
"Ada kegiatan sosialisasi yang kita lakukan. Mudah-mudahan direspon keluarga maupun sekolah," ujarnya kembali mengingatkan sekolah da keluarga.
Kecelakaan lalu lintas umumnya banyak yang melibatkan pelajar ataupun siswa sekolah. Kurangnya pemahaman berkalu lintas dan tertib berlalu lintas menjadi penyebab di antaranya.(*)