Kepulauan Meranti
Sejumlah Notaris Mengeluh Urus BPHTB Memakan Waktu Tiga Minggu
Akibat lambatnya pelayanan di BPPRD, notaris tidak bisa menerbitkan akta jual beli (AJB) dari hasil jual beli bumi dan bangunan untuk kliennya.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Lambatnya waktu pelayanan pengurusan bea hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Meranti dikeluhkan sejumlah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan notaris di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasalnya, untuk mengurus satu berkas BPHTB saja, mereka harus menunggu hingga tiga minggu lamanya.
"Ada 20 berkas yang tidak selesai dan menumpuk di meja saya," ujar Husnalita membuka kantor notaris dan PPAT di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tebingtinggi, Rabu (1/11/2017).
Padahal di daerah lain kata Husnalita, pengurusan validasi BPHTB tidak begitu memerlukan waktu yang lama.
"Teman satu profesi saya di Bengkalis urus BPHTB paling lama cuma dua hari, begitu juga dengan di Kampar dan di Taluk Kuansing," ujarnya.
Husnalita menuturkan, akibat lambatnya pelayanan di BPPRD, notaris tidak bisa menerbitkan akta jual beli (AJB) dari hasil jual beli bumi dan bangunan untuk kliennya.
Sementara, syarat untuk penerbitan AJB, harus didahului dengan penyetoran BPHTB sebesar 5 persen atas nilai transaksi ke kas daerah melalui transfer bank.
"Kami bingung apa masalahnya, padahal nilai transaksi bumi dan bangunan sudah kami naikan jauh di atas nilai jual objek pajak (NJOP) sesuai dengan permintaan BPPRD," ujar Husnalita.
Hal serupa juga diungkapkan oleh salah satu staf notaris yang bekerja di Kantor Notaris Johari di Jalan Amalia, Kecamatan Tebingtinggi.
Staf yang enggan dituliskan namanya itu mengatakan, proses validasi di BPPRD mencapai tiga minggu lamanya.
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti apa penyebab lambatnya pengurusan validasi BPHTB tersebut.
"Kami tidak tau juga apa penyebab lambatnya pengurusan tersebut," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)